Dana Syariah Indonesia Ajukan Permohonan Buka Blokir Rekening ke OJK dan PPATK

Dana Syariah Indonesia Ajukan Permohonan Buka Blokir Rekening ke OJK dan PPATK
Ilustrasi Dana Syariah Indonesia (DSI). [Foto: ISTIMEWA]

JAKARTA - Persoalan yang melilit penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) hingga saat ini belum menemui titik terang. Perusahaan tersebut tengah menghadapi berbagai keluhan akibat keterlambatan pengembalian dana pokok serta pembayaran bagi hasil kepada para lender.

Dalam prosesnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi telah memberikan instruksi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening DSI. Pihak PPATK pun membenarkan bahwa pemblokiran rekening perusahaan tersebut dilakukan atas permintaan dari OJK. Manajemen DSI juga mengakui adanya pembekuan tersebut.

Direktur Utama Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri memaparkan bahwa rekening escrow utama milik DSI telah ditetapkan dalam status pemblokiran sementara oleh PPATK sejak 15 Desember 2025. Menanggapi situasi itu, Taufiq menyatakan pihaknya telah mengirimkan permohonan resmi kepada PPATK dan OJK dengan harapan pemblokiran dapat segera dilepaskan.

“Dengan demikian, dana yang ada di rekening tersebut bisa segera didistribusikan ke para lender yang sudah menunggu,” ujar Taufiq, dikutip pada Rabu (7/1/2025).

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa koordinasi dengan PPATK tersebut merupakan tindak lanjut dari fungsi pengawasan OJK terhadap DSI. Langkah tersebut diambil guna menelusuri aliran transaksi keuangan di internal perusahaan.

“Kami akan melakukan best effort untuk menjalankan kewenangan yang kami punya. OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Rizal dalam keterangan resmi, Selasa (31/12/2025).

OJK pun telah menaikkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan audit investigasi untuk melacak transaksi keuangan perusahaan. Dari aspek pengawasan, pada 10 Desember 2025, OJK telah melayangkan instruksi tertulis kepada jajaran Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), hingga Pemegang Saham PT DSI.

Instruksi itu mewajibkan manajemen untuk menuntaskan seluruh kewajiban terkait pengembalian hak para lender, serta menyusun rencana aksi yang konkret dengan parameter yang jelas, terukur, dan memiliki lini masa yang pasti. Sampai dengan akhir Desember 2025, OJK tercatat telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah membenarkan perihal pembekuan rekening DSI dan menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini sudah berada di tangan penyidik. Natsir menjelaskan bahwa pemblokiran ini adalah bagian dari wewenang PPATK untuk memitigasi risiko kerugian yang lebih luas.

Menurut Natsir, PPATK memiliki dasar hukum untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang terindikasi atau diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana.

Merujuk pada data Paguyuban Lender DSI, total dana lender yang masih tertahan dan telah terverifikasi per 5 Januari 2026 mencapai Rp 1,39 triliun yang berasal dari 4.826 lender. Manajemen DSI mengklaim telah melakukan pembayaran awal kepada para lender pada periode 8–10 Desember 2025, walaupun langkah tersebut dianggap belum memadai oleh para pemberi dana.

Mengenai hal tersebut, Taufiq menyebutkan DSI akan terus mengupayakan proses pengembalian dana pada tahap selanjutnya melalui pengumpulan dana dari pelunasan kewajiban para borrower yang masih lancar.

“Selain itu, berasal dari penjualan jaminan atau agunan borrower yang mengalami wanprestasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta penjualan aset perusahaan yang dapat dilakukan tanpa mengganggu keberlangsungan operasional perusahaan,” ujarnya.

Sementara itu, Paguyuban Lender DSI mendesak agar OJK bertindak lebih tegas dalam menuntaskan permasalahan ini. Pengurus Paguyuban Lender DSI Bayu menuturkan bahwa pihaknya menaruh harapan agar OJK terus mengawal perkara ini sampai selesai demi menjaga kepercayaan publik.

“Harapan lender yang sudah terluka, OJK benar-benar memberikan komitmennya mengawal dan mengintervensi sesuai porsinya sampai dana kembali 100%. Kami berharap OJK benar-benar menunjukkan taringnya untuk tetap membersamai kami,” kata Bayu, Senin (5/1/2026).

Bayu juga berharap para anggota paguyuban dapat bekerja sama dengan OJK dalam memantau dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum di internal DSI. Menurut Bayu, kolaborasi OJK dengan PPATK dalam memblokir rekening DSI bertujuan untuk mengamankan dana milik lender.

“Jadi, kami juga menunggu hasil penyelidikan PPATK,” ujarnya.

Lebih jauh, Bayu memaparkan bahwa para lender kini sedang mempersiapkan agenda Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) bersama manajemen DSI sebagaimana arahan dari OJK. Bayu menyebut OJK telah memerintahkan DSI untuk menyelenggarakan RUPD sebagai forum resmi yang memiliki kekuatan hukum untuk mendorong transparansi data serta penyampaian rencana penyelesaian yang nyata.

Menurut Bayu, RUPD tersebut diproyeksikan bakal terlaksana pada pekan kedua Januari 2026, sesuai dengan surat permohonan yang telah diajukan Paguyuban Lender DSI kepada pihak manajemen.

“Saat ini, langkah paguyuban fokus ke RUPD dan paralel melakukan LP secara kolektif. Nantinya, kebijakan OJK akan mengikuti kesepakatan yang diambil pada RUPD, karena pada dasarnya semua resource yang dipunya DSI harus digunakan untuk proses pemulihan dana lender,” ucap Bayu.

OJK sendiri telah menetapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia terhitung sejak 15 Oktober 2025. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menuturkan bahwa sanksi itu diberikan agar perusahaan sepenuhnya fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender tanpa melakukan penyaluran dana baru.

“Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana (lender) maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya,” ujar Ismail.

Selain larangan tersebut, DSI dilarang untuk memindahtangankan, mengaburkan, mendepresiasi nilai, atau mengalihkan kepemilikan aset tanpa adanya persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk kepentingan pemenuhan kewajiban sesuai undang-undang. Perusahaan juga dilarang melakukan perombakan pada susunan Direksi, Dewan Komisaris, DPS, maupun Pemegang Saham tanpa izin OJK.

OJK tetap memerintahkan DSI agar menjalankan kegiatan operasional secara normal, melayani setiap aduan lender, serta tetap membuka kantor layanan. Perusahaan diwajibkan menyediakan kanal pengaduan yang responsif dan memberikan tanggapan yang sesuai dengan regulasi.

Ismail menegaskan bahwa OJK berkomitmen penuh untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas kepercayaan masyarakat terhadap sektor fintech lending. Ismail juga mengimbau publik agar hanya menggunakan platform fintech yang telah berizin resmi serta memahami segala risiko keuangan digital sebelum memutuskan untuk menyetor dana.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index