Cara Membuat SIUP Online dan NIB Terbaru 2025 di Sistem OSS

Cara Membuat SIUP Online dan NIB Terbaru 2025 di Sistem OSS
Ilustrasi Cara Membuat SIUP Online dan NIB Terbaru 2025 di Sistem OSS (Gambar: Canva Pro / superohmo)

KAWULA ID – Memulai atau melegalkan sebuah usaha di tahun 2025 kini menjadi lebih mudah. Kerumitan birokrasi masa lalu dapat dilupakan karena pemerintah telah menyederhanakan seluruh proses perizinan usaha di Indonesia melalui sebuah sistem terintegrasi. Kunci utama untuk membuka gerbang legalitas sebuah bisnis adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

Istilah yang dulu familiar seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), atau API (Angka Pengenal Impor), kini fungsinya telah terintegrasi ke dalam NIB. Dokumen ini adalah identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha, mulai dari usaha mikro rumahan hingga korporasi besar.

Artikel ini adalah panduan paling mutakhir dan terperinci untuk memandu para pelaku usaha dalam mendapatkan NIB secara online melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Fondasi Wajib Tahu: Memahami NIB, OSS RBA, dan KBLI

Sebelum masuk ke langkah teknis, sangat penting untuk memahami tiga konsep dasar yang menjadi pilar perizinan usaha modern di Indonesia.

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB adalah identitas resmi 13 digit yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. NIB dapat dianggap sebagai "KTP" untuk sebuah bisnis. NIB berlaku selama usaha beroperasi dan berfungsi sebagai:

  • Identitas utama pelaku usaha.
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Angka Pengenal Impor (API) untuk kegiatan impor.
  • Akses Kepabeanan untuk kegiatan ekspor-impor.

2. OSS RBA (Online Single Submission - Risk-Based Approach)

Ini adalah platform atau situs web terpadu dari pemerintah (oss.go.id) tempat pendaftaran usaha dilakukan. Disebut "Risk-Based Approach" (Pendekatan Berbasis Risiko) karena jenis izin yang dibutuhkan ditentukan oleh tingkat risiko dari kegiatan usaha. Sistem ini mengklasifikasikan risiko menjadi:

  • Rendah: Potensi dampak kecil.
  • Menengah-Rendah: Potensi dampak sedang.
  • Menengah-Tinggi: Potensi dampak sedang ke tinggi.
  • Tinggi: Potensi dampak besar terhadap kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan ekonomi.

3. KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

KBLI adalah sistem kode 5 digit yang mengklasifikasikan secara spesifik jenis kegiatan ekonomi. Ini adalah langkah paling krusial dalam pendaftaran. Saat mendaftar, pelaku usaha wajib memilih kode KBLI yang paling akurat menggambarkan bisnisnya (misalnya, 47721 untuk Perdagangan Eceran Kosmetik, atau 56101 untuk Restoran). Kode KBLI inilah yang akan menentukan tingkat risiko usaha di dalam sistem OSS.

Klasifikasi Skala Usaha Terbaru (Berdasarkan Modal)

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021, skala sebuah usaha ditentukan oleh modal, bukan lagi berdasarkan klasifikasi SIUP lama.

  • Usaha Mikro: Modal usaha s.d. Rp1 Miliar.
  • Usaha Kecil: Modal usaha > Rp1 Miliar s.d. Rp5 Miliar.
  • Usaha Menengah: Modal usaha > Rp5 Miliar s.d. Rp10 Miliar.
  • Usaha Besar: Modal usaha > Rp10 Miliar.

Penting: Nilai modal usaha ini tidak termasuk nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Persiapan Dokumen: Checklist Sebelum Mendaftar

Siapkan data dan dokumen berikut dalam format digital untuk memperlancar proses.

1. Untuk Pelaku Usaha Perorangan (UMK)

NIK (Nomor Induk Kependudukan): Siapkan KTP.

  • NPWP Pribadi: Sangat disarankan untuk dimiliki.
  • Alamat Email Aktif: Untuk verifikasi dan komunikasi dari sistem OSS.
  • Nomor Telepon/WhatsApp Aktif.
  • Rencana Lokasi Usaha.

2. Untuk Pelaku Usaha Badan Usaha (PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan)

  • Data Badan Usaha: Nama resmi dan NPWP Badan Usaha.
  • Data Akta & Pengesahan AHU: Siapkan nomor SK Pengesahan atau nomor pendaftaran dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
  • Data Pengurus & Pemegang Saham: NIK dan NPWP dari setiap direktur, komisaris, penanggung jawab, dan pemegang saham.
  • Data Modal: Detail struktur permodalan (modal dasar, modal disetor) sesuai yang tertera di akta terakhir.
  • Email Perusahaan dan Nomor Telepon Resmi.
  • Surat Pernyataan Mandiri: Beberapa KBLI mungkin mewajibkan pelaku usaha untuk mengunggah dokumen terkait kesiapan memenuhi standar tertentu.
  • Catatan: Pastikan status NPWP seluruh pengurus adalah valid (Sudah lapor SPT Tahunan).

Langkah Demi Langkah: Cara Mendapatkan NIB di OSS.GO.ID

Prosesnya terbagi menjadi dua tahap utama yang sangat jelas.

Tahap 1: Membuat Akun OSS

  1. Akses situs web resmi OSS di https://oss.go.id.
  2. Di halaman utama, klik tombol "DAFTAR".
  3. Pilih jenis pelaku usaha yang didaftarkan: 
    • UMK (Untuk Usaha Mikro dan Kecil perorangan atau badan usaha).
    • Non-UMK (Untuk Usaha Menengah dan Besar).
  4. Lengkapi formulir registrasi. Masukkan NIK untuk perorangan atau detail perusahaan untuk badan usaha.
  5. Sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat yang telah didaftarkan. Buka email tersebut dan klik tautan Aktivasi.
  6. Selanjutnya, email kedua akan diterima yang berisi Username dan Password untuk login ke akun OSS. Simpan informasi ini baik-baik.

Tahap 2: Mengajukan Permohonan dan Menerbitkan NIB

  1. Login kembali ke situs https://oss.go.id menggunakan Username dan Password yang telah diterima.
  2. Di dasbor utama, klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
  3. Lengkapi Data Pelaku Usaha. Jika statusnya adalah badan usaha, sebagian besar data akan ditarik secara otomatis dari AHU Online. Periksa dan lengkapi bagian yang kosong.
  4. Pilih Bidang Usaha (KBLI): Ini adalah bagian terpenting. 
    • Klik tombol "+ Tambah Bidang Usaha".
    • Gunakan kolom pencarian untuk menemukan Kode KBLI 5 Digit yang paling sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan. Pencarian dapat dilakukan berdasarkan kata kunci (cth: "kopi", "baju", "konsultan").
    • Setelah memilih KBLI, isi detailnya seperti nama usaha, lokasi, dan perkiraan modal.
  5. Periksa Tingkat Risiko: Setelah data KBLI disimpan, sistem akan otomatis menampilkan Tingkat Risiko dari usaha tersebut.
  6. Lengkapi Detail Usaha: Isi informasi lain yang diminta, seperti jumlah tenaga kerja dan detail produk/jasa.
  7. Pernyataan Mandiri: Centang kotak persetujuan yang menyatakan kesanggupan untuk mematuhi semua norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang berlaku.
  8. Terbitkan NIB: Periksa kembali draf NIB dan izin usaha. Jika semua data sudah 100% benar, klik tombol "Terbitkan Perizinan Berusaha".

Sistem akan memprosesnya secara instan. NIB dan lampirannya akan terbit dan dapat langsung diunduh dalam format PDF.

Setelah NIB Terbit, Apa Selanjutnya?

Kewajiban setelah NIB terbit bergantung pada tingkat risiko usaha yang didaftarkan:

  • Risiko Rendah: Selamat! NIB sudah cukup dan berfungsi sebagai izin operasional tunggal. Kegiatan bisnis dapat langsung dimulai.
  • Risiko Menengah (Rendah & Tinggi): NIB berlaku sebagai izin dasar. Pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Standar. Untuk Risiko Menengah-Rendah, sertifikat ini adalah pernyataan mandiri yang terbit bersamaan dengan NIB. Untuk Risiko Menengah-Tinggi, sertifikat standar memerlukan verifikasi dari dinas/kementerian terkait.
  • Risiko Tinggi: NIB berfungsi sebagai "izin masuk". Pelaku usaha wajib mengurus Izin tambahan yang harus diverifikasi dan disetujui oleh kementerian/lembaga/pemda terkait sebelum dapat beroperasi secara komersial.

Berapa Biaya Pembuatan NIB?

Pendaftaran dan penerbitan NIB melalui sistem OSS resmi pemerintah tidak dipungut biaya alias GRATIS. Hati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan OSS dan meminta bayaran untuk proses ini.

Kesimpulan: Mengapa NIB adalah Aset Berharga?

Memiliki NIB bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah investasi strategis untuk pertumbuhan bisnis. Dengan NIB di tangan, pelaku usaha akan mendapatkan:

  • Kepastian Hukum: Usaha menjadi legal, aman, dan terlindungi.
  • Akses Keuangan: Menjadi syarat utama untuk mengajukan pinjaman modal seperti KUR di bank.
  • Kredibilitas Profesional: Meningkatkan kepercayaan di mata pelanggan, pemasok, dan investor.
  • Peluang Pasar Terbuka: Memungkinkan pelaku usaha untuk ikut serta dalam tender pemerintah dan swasta serta merambah pasar ekspor.

Prosesnya kini jauh lebih transparan, cepat, dan dapat diakses siapa saja. Jangan tunda lagi, segera daftarkan usaha dan nikmati kemudahan berusaha di era digital Indonesia.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index