Mau Buat KTP Baru, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

buat ktp baru

Buat KTP baru sekarang jauh lebih mudah asalkan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ataupun e-KTP  merupakan dokumen kependudukan, yang mengidentifikasi jati diri seseorang dan termuat dalam database kependudukan nasional.

Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah menginjak usia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Fungsi dan Kegunaan e-KTP/KTP

  • Sebagai kartu identitas diri
  • Salah satu syarat membuka rekening bank
  • Salah satu syarat mengurus izin usaha
  • Salah satu sayart membuat paspor
  • Salah satu syarat ajukan kredit
  • Mencegah terjadinya pemalsuan data diri
  • Mencegah terjadinya KTP ganda
  • Menciptakan keakuratan data
  • Dan lain sebagainya

Sebagai warga Indonesia yang baik, sudah selayaknya setiap warga memiliki kartu tanda pengenal. Hal yang tertera di dalam eKTP berupa data pribadi seperti nama, nomor induk keluarga (NIK), alamat, tanggal lahir, pekerjaan, agama, dan sebagainya.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Syarat membuat eKTP adalah dengan mendatangi langsung ke kantor kelurahan setempat. Bagi Anda yang baru saja ingin membuat eKTP, sebaiknya siapkan syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat KTP.

Ada pun syarat untuk membuat kartu tanda penduduk (EKTP) adalah sebagai berikut

  • Berusia 17 tahun
  • Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
  • Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Sebagai tambahan informasi, apabila calon pembuat eKTP bukan warga tempatan, sangat dianjurkan membawa Surat Keterangan Pindah dari kota sebelumnya. Selain itu, jika calon pendaftar sebelumnya berasal dari luar negeri, maka harus memiliki Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI.

Cara Membuat KTP Baru

Apabila persyaratan yang diperlukan dirasa telah lengkap, calon pembuat eKTP bisa mendatangi secara langsung kantor kelurahan setempat, dan biasanya petugas akan memberi arahan untuk pembuatan eKTP. Silakan ambil nomor antrean untuk menunggu pelayanan pembuatan eKTP.

Langkah selanjutnya, berikan dokumen fotokopian yang telah dipersiapkan sebelumnya tadi. Tunjukkan kepada petugas layanan pembuatan eKTP dokumen aslinya sebagai bukti valid dalam penguruasan pembuatan eKTP.

Untuk tambahan catatan, saat membuat eKTP sebaiknya calon pendaftar datang sendiri, karena pembuata eKTP tidak dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau orang lain.

Untuk proses pembuatan eKTP, biasanya memakan waktu 30 menit hingga 1 jam. Sementara itu waktu layanan membuat eKTP di kelurahan biasanya dibuka sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Ringkasnya, bagi calon pendaftar eKTP disarankan datang tepat waktu.

Langkah pengambilan eKTP yang telah jadi bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian, serta saat mengambil eKTP harus dilakukan sendiri, karena hal ini sifatnya tidak bisa diwakilkan.

Cara Mengatasi KTP yang Hilang

Setelah mengetahui cara membuat eKTP baru, sebaiknya Anda juga perlu mengetahui cara membuat eKTP yang hilang.

Adapun persyaratan membuat eKTP yang hilang berbeda dengan membuat baru. Pemilik eKTP harus mengurus beberapa dokumen terlebih dahulu, seperti:

  • Surat Kehilangan eKTP dari kantor polisi
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir permohonan eKTP baru dari kelurahan

Sementara itu, untuk pembuatan  eKTP yang rusak dan ingin mengganti tidak perlu surat kehilangan dari kantor polisi. Pemilik KTP cukup membawa bukti eKTP yang rusak tersebut ke kantor pembuatan eKTP setempat.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti  eKTP yang hilang atau rusa. Berikut syarat dan dokumen pendukung untuk pembuatan eKTP yang rusak

  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk kantor kelurahan dengan background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk kantor kecamatan dengan background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari RT/RW

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan eKTP baru untuk eKTP yang hilang, sebaiknya Anda mendatangi kantor polisi terlebih dahulu untuk membuat surat keterangan kehilangan sebagai dokumen pendukung proses membuat KTP yang hilang. Berikutnya, buat juga surat pengantar dari  RT dan RW lengkap dengan stempel dan tanda tangan.

Ketikan dokumen pendukung yang diperlukan telah lengkap, langkah selanjutnya Anda pergi ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen secara lengkap serta pas foto. Di sana,  petugas kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan eKTP baru untuk dibawa ke kecamatan.

Terakhir, setelah urusan selesai di kantor kelurahan maka datang ke kantor kecamatan dan mengikuti prosedur pembuatan eKTP baru. Biasanya proses pembuatan akan memakan waktu 7 hari kerja.

Pengambilan eKTP wajib dilakukan sendiri dan tidak boleh diwakilkan.

Biaya Pembuatan

Biaya membuat eKTP baru dan yang hilang tidak dipungut ada alias gratis. Maka dari itu, jangan lupa cara membuat eKTP mestilah sesuai aturan yang berlaku.

Jika ada oknum yang masih meminta “pelicin” dalam pelayanannya untuk pengurusan eKTP baru silakan adukan permasalahan Anda ke center Dukcapil Kemendgari dengan mengontak hotline: 1500537, atau kirim pesan melalui SMS dan WhatsApp di 08118005273, dan kontak via email di dukcapil@gmail.com. Anda juga bisa mengunjungi situs resminya LAPOR atau mengunjungi situs www.sapa.kemendagri.go.id

Itu tadi cara membuat eKTP baru dan cara mengurus eKTP yang hilang. Selain itu kamu juga bisa melakukan cek eKTP online, apakah eKTP kamu sudah selesai atau belum. Semoga bermanfaat.