Apple Diwajibkan Bayar Denda Rp10,5 Triliun atas Pelanggaran Hak Paten

Apple Diwajibkan Bayar Denda Rp10,5 Triliun atas Pelanggaran Hak Paten
Ilustrasi Foto: dok. KAWULA

JAKARTA – Pengadilan federal di California telah memutuskan bahwa Apple wajib membayar denda sejumlah 634 juta dolar Amerika Serikat (AS), yang setara dengan sekitar Rp10,5 triliun, kepada perusahaan Masimo. 

Kewajiban denda ini disebabkan oleh pelanggaran paten yang dilakukan Apple terkait dengan teknologi pemantauan oksigen darah.

"Ini merupakan kemenangan signifikan dalam upaya berkelanjutan kami untuk melindungi inovasi dan kekayaan intelektual kami, yang krusial bagi kemampuan kami untuk mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi pasien," ujar Masimo dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari berbagai sumber, Senin (17/11/2025).

Menurut perusahaan teknologi medis global yang berpusat di California, AS, mereka akan senantiasa menunjukkan komitmennya dalam mempertahankan hak kekayaan intelektual (HKI) mereka di masa mendatang.

Sementara itu, juru bicara Apple memberikan tanggapan melalui pernyataan yang mengatakan bahwa putusan pengadilan tersebut bertentangan dengan fakta-fakta yang ada, dan Apple berencana untuk mengajukan banding.

"Masimo adalah perusahaan alat kesehatan yang tidak menjual produk apa pun kepada konsumen," ujar juru bicara tersebut.

"Selama enam tahun terakhir, mereka telah menggugat Apple di berbagai pengadilan dan mengajukan lebih dari 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak valid. Paten tunggal dalam kasus ini berakhir pada tahun 2022, dan khusus untuk teknologi pemantauan pasien bersejarah dari beberapa dekade lalu,” lanjut Apple melalui juru bicaranya.

Sengketa hukum yang terjadi antara Masimo dan Apple ini berpusat pada teknologi oksimetri nadi, yang bekerja dengan memanfaatkan sensor optik untuk mendeteksi aliran darah. 

Dalam kasus ini, Masimo menuduh Apple telah merekrut karyawannya, termasuk kepala staf medisnya, dan melanggar paten teknologi oksimetri nadi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut.

Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) telah memihak kepada Masimo pada tahun 2023, yang menghasilkan pelarangan bagi Apple untuk mengimpor Apple Watch dengan fitur pemantauan oksigen darah. 

Inilah alasan mengapa Apple Watch tidak lagi mendukung fitur pemantauan oksigen darah dalam beberapa tahun terakhir.

Kemudian, pada Agustus tahun ini, Apple mengumumkan bahwa mereka akan memperkenalkan fitur baru yang dirancang secara khusus untuk mengakali larangan tersebut, di mana pembacaan oksigen dalam darah diukur dan dihitung pada perangkat iPhone milik pengguna yang dipasangkan dengan Apple Watch.

Dalam gugatan ini, Masimo juga melaporkan pihak Bea Cukai dan Patroli Perbatasan AS karena dianggap telah menyetujui impor Apple Watch dengan implementasi fitur oksigen darah yang baru.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index