JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menekankan pentingnya perlindungan nyata serta adil bagi para petani sawit yang harus dipertegas dalam regulasi pemerintah saat ini.
Hal tersebut menyusul apresiasi Presiden Prabowo Subianto dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, yang menyebut kelapa sawit sebagai “miracle crop” dengan beragam produk turunannya.
“Jika sawit disebut ‘tanaman ajaib’ dan tulang punggung energi-pangan, maka petani sawit terutama skala kecil harus menjadi pihak yang dilindungi, bukan justru menjadi korban kebijakan yang berujung pada penyitaan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil dan mematikan kelapa sawit,” kata Darto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Rabu (3/2/2026).
Lebih lanjut, Darto mengatakan bahwa pengakuan atas nilai strategis sawit harus berjalan selaras dengan perlindungan hak serta keberlanjutan ekonomi petani dan ekosistemnya.
Saat ini, menurut Darto, petani sawit tengah menghadapi gelombang ketidakpastian. POPSI mencatat situasi perkelapasawitan rakyat saat ini semakin suram karena praktik “sita-menyita” kebun dan hasil sawit yang sering berlangsung tanpa dialog maupun penyelesaian komprehensif.
POPSI menyoroti sejumlah persoalan krusial. Pertama, penyitaan sawit seharusnya diawali dengan dialog dan menawarkan solusi penyelesaian, terutama pada kasus yang berkaitan dengan klaim kawasan hutan berdasarkan penunjukan.
Padahal, semestinya rujukan tata ruang serta status kawasan harus jelas, tidak tumpang tindih, dan menghormati hak-hak turun-temurun masyarakat, termasuk masyarakat adat. Kedua, konflik sosial kian meningkat, namun minim mekanisme penyelesaian.
Menurut Darto, banyak terjadi konflik antara masyarakat setempat dengan pihak KSO (Kerja Sama Operasi), tetapi tidak tersedia mekanisme resolusi konflik yang transparan, cepat, serta berpihak pada keadilan.
Ketiga, kebun rakyat turut terseret dalam penyitaan. Darto menjelaskan bahwa kebun masyarakat yang selama ini menjadi sumber ekonomi keluarga desa ikut terdampak.
“Bagi petani kecil, penyitaan kebun ini adalah pemutusan penghidupan, mematikan roda ekonomi pedesaan. Kami mendorong penyelesaian kebun berdasarkan tipologinya masing-masing, jangan disamaratakan alias digeneralisasi,” jelasnya.
Keempat adalah pentingnya tata kelola KSO yang lebih transparan agar tidak rentan terhadap masalah akuntabilitas.