JAKARTA – Pemerintah tengah menyusun regulasi mengenai besaran biaya administrasi (admin fee) bagi toko-toko daring di platform e-commerce. Kebijakan ini ditujukan sebagai wujud pembelaan terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Deputi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyatakan bahwa regulasi terkait biaya admin toko daring ini krusial untuk diimplementasikan oleh platform digital lantaran sejauh ini belum ada payung hukum yang mengatur.
Hal tersebut berlaku baik di lingkungan Kementerian Perdagangan maupun Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menurut penjelasannya, ketentuan biaya admin toko daring itu bakal dikeluarkan dalam rupa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Nantinya, di dalam revisi Permendag tersebut akan mencakup tiga poin inti yang tengah dikaji, yang salah satunya ialah pengaturan beban biaya platform, termasuk besaran potongan untuk UMK dan produk buatan dalam negeri.
"Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31, di mana ada tiga poin penting yang mungkin terkait dengan UMKM," kata Temmy dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI yang disiarkan secara daring, dikutip Rabu (21/1/2026).
"Yang paling menarik adalah pengaturan biaya platform, karena dinilai saat ini usaha besar diuntungkan oleh biaya platform," ucapnya lagi.
Selain penentuan biaya admin, regulasi anyar itu nantinya juga bakal mengharuskan platform toko daring untuk melapor kepada pemerintah jika terdapat rencana menaikkan biaya administrasi.
"Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," paparnya.
Tidak hanya itu, Temmy menyebutkan bahwa pada poin kedua revisi regulasi tersebut juga akan menyasar sisi algoritma pencarian di platform e-commerce.
Dengan begitu, di masa mendatang produk lokal bakal diprioritaskan dalam hal promosi serta rekomendasi pencarian dibandingkan produk luar negeri.
"Pengaturan algoritma, bahwa perlu ada kewajiban fasilitasi promosi produksi lokal pada pencarian, rekomendasi, dan peringkat produk," terang Temmy.
Di samping itu, revisi tersebut juga meliputi pemberlakuan harga minimal produk impor untuk 11 jenis komoditas yang sanggup diproduksi di dalam negeri.
Strategi ini diharapkan bisa memberi celah lebih luas bagi produk lokal guna berkompetisi dengan barang impor yang membanjiri pasar nasional.
Pada waktu yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan bahwa penetapan biaya admin toko daring ini pun bakal dicantumkan dalam revisi PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang perlindungan UMKM.
Dengan langkah ini, pihak kementerian tidak cuma bersandar pada regulasi dari Kemendag semata.
"Kami sekarang sedang melakukan kajian masuk melalui undang-undang dan PP terhadap perlindungan UMKM. Jadi kami sekarang ini sedang melakukan kajian untuk menyiapkan aturan atau Permen, masuknya melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait mengenai perlindungan," ucap Maman.
"Jadi dasar utamanya adalah undang-undang UMKM, turunannya adalah PP nomor 7 tahun 2021, di mana di situ disebutkan mengenai perlindungan. Jadi ada kehadiran kami, pemerintah. Nah inilah yang sedang kami siapkan aturannya," tambahnya.