KAWULA ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menghadirkan inovasi demi memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran retribusi. Salah satunya dengan memperluas jaringan channel atau kanal pembayaran agar semakin mudah diakses masyarakat.
Kini, wajib retribusi bisa melunasi tagihan dengan cepat dan nyaman melalui berbagai pilihan channel, mulai dari bank, fintech, hingga modern channel yang sudah akrab digunakan sehari-hari.
Pemerintah DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan berbagai bank, perusahaan teknologi finansial, dan modern channel untuk menerima pembayaran retribusi. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memilih channel pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensi.
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jakarta, berikut ini daftar channel pembayaran retribusi Jakarta yang dapat digunakan:
Via Teller:
- Bank DKI
Via Kasir:
- Indomaret
Via ATM:
- Bank DKI
Via Aplikasi:
- Bank DKI
- Go Tagihan
- Shopee
- Bli-Bli
- OVO
Via QRIS:
- Go Tagihan
- Shopee
- Dana
- BukaLapak
- OVO
- LinkAja
- Sakuku
Cara bayarnya pun simpel. Cukup pilih kanal yang sesuai, ikuti instruksi, lalu lakukan pembayaran sesuai tagihan.
Dengan banyaknya opsi pembayaran ini, masyarakat tak perlu khawatir lagi terlambat membayar retribusi. Semua bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, lebih praktis, cepat, mudah, dan sesuai gaya hidup digital masa kini. (CTA)