JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan regulasi terbaru mengenai registrasi kartu seluler (SIM card) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Aturan ini mulai diundangkan dan berlaku sejak 19 Januari 2026, dengan tujuan memberikan kontrol penuh kepada masyarakat terhadap seluruh nomor seluler yang terdaftar memakai identitas mereka.
Langkah ini diambil guna mempersempit ruang gerak penipuan digital serta kejahatan siber yang selama ini sering menggunakan nomor seluler tanpa identitas jelas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa proses registrasi kartu SIM saat ini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan alat perlindungan bagi masyarakat di dunia digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam pernyataannya Resminya, dikutip pada Senin (26/1/2026).
Lewat aturan ini, pemerintah mewajibkan pemakaian data biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses pendaftaran kartu seluler bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berbasis NIK.
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) diwajibkan menyertakan paspor serta dokumen izin tinggal yang masih berlaku.
Untuk pengguna yang usianya di bawah 17 tahun, proses pendaftaran dilakukan dengan mengikutsertakan identitas serta data biometrik dari kepala keluarga.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata Meutya.
Kartu perdana wajib tidak aktif
Pemerintah juga memberikan mandat agar seluruh kartu perdana dijual dalam keadaan tidak aktif. Hal ini berarti kartu baru hanya dapat dioperasikan setelah pengguna menyelesaikan tahapan registrasi yang sudah tervalidasi.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memutus peredaran nomor aktif tanpa identitas yang sering disalahgunakan untuk aksi penipuan, pesan spam, hingga pencurian data pribadi.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal sebanyak tiga nomor per pelanggan pada setiap operator seluler. Pembatasan tersebut dilakukan untuk meredam praktik penyalahgunaan identitas dalam jumlah besar.
Masyarakat pun diberikan hak penuh untuk memantau semua nomor seluler yang terdaftar atas nama identitas mereka.
Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi diwajibkan menyediakan fitur cek nomor serta sistem pemblokiran apabila ditemukan nomor yang aktif tanpa seizin pemilik NIK.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujar Meutya.
Dorong ekosistem telekomunikasi yang lebih aman
Dalam hal perlindungan data, pemerintah menekankan bahwa keamanan serta kerahasiaan data pengguna merupakan kewajiban utama bagi operator seluler.
Pihak operator diharuskan menerapkan standar keamanan informasi tingkat internasional serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Pemerintah juga menjamin tersedianya fasilitas registrasi ulang, terutama bagi pelanggan lama yang sebelumnya terdaftar hanya menggunakan NIK dan Kartu Keluarga (KK), agar dapat melakukan transisi ke sistem registrasi biometrik sesuai aturan terkini.
“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” kata Meutya.
Mengenai penegakan regulasi, pemerintah mengutamakan jalur pembinaan. Sanksi yang diberikan merupakan sanksi administratif bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang terbukti melanggar, tanpa menghapus kewajiban untuk memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap tiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah, sekaligus menekan angka penipuan digital dan kejahatan siber yang meresahkan.