Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Scaling Gigi?
BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi, tetapi ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Scaling gigi saat ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, ada batasan bahwa pelayanan ini hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun. Peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendapatkan pelayanan scaling gigi dapat melakukannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis atau arahan dari dokter. Artinya, pelayanan scaling gigi tidak dapat dilakukan atas permintaan sendiri. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang menyediakan layanan bersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan meliputi dokter gigi di puskesmas, dokter gigi di klinik pertama atau yang setara, dan dokter gigi praktik mandiri atau perorangan. Sementara itu, Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan termasuk dokter gigi spesialis atau subspesialis di klinik utama atau yang setara, rumah sakit umum, dan rumah sakit khusus. Selama proses pelayanan scaling gigi BPJS Kesehatan, peserta tidak akan dikenakan biaya tambahan.Prosedur Scaling Gigi Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan
Scaling gigi BPJS Kesehatan melibatkan beberapa langkah sebagai berikut. 1. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama- Peserta datang ke Puskesmas/Klinik atau ke dokter gigi praktik mandiri yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
- Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan pada petugas layanan administrasi, yang akan melakukan pengecekan.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan pada peserta.
- Peserta akan menerima obat sesuai dengan indikasi medis jika diperlukan.
- Jika indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan dari dokter gigi spesialis/subspesialis, peserta akan diberikan rujukan kasus gigi.
- Peserta membawa kartu peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
- Melakukan pendaftaran di rumah sakit dengan membawa persyaratan tersebut.
- Petugas administrasi di rumah sakit akan memeriksa kartu peserta dan surat rujukan.
- Setelah mendapatkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), peserta dapat menerima pemeriksaan, perawatan, tindakan, atau obat-obatan oleh dokter gigi.
Biaya Bersihkan Karang Gigi
Biaya scaling gigi dapat bervariasi tergantung pada fasilitas kesehatan yang Anda pilih. Puskesmas, klinik, atau rumah sakit mungkin memiliki tarif yang berbeda. Secara umum, harga scaling gigi biasanya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp500.000. Harga ini mungkin sudah termasuk konsultasi dan pemeriksaan oleh dokter gigi. Jika ingin memebersihkan karang gigi tanpa menggunakan BPJS Kesehatan, maka kamu perlu mempersiapkan biaya scaling gigi secara mandiri. Pastikan untuk bertanya pada petugas di fasilitas kesehatan yang dipilih mengenai harga bersihkan karang gigi di sana. Selain BPJS Kesehatan, maka juga dapat memeriksa apakah asuransi kesehatan pribadi atau asuransi dari tempat bekerja dapat menanggung prosedur scaling gigi. Namun, pastikan untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan asuransi. Untuk informasi lebih lanjut, selalu tanyakan pada penyedia asuransi ya.Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News