Cara Mudah Daftar NPWP Online Menggunakan Sistem Coretax

Kamis, 08 Mei 2025 | 16:25:21 WIB
Kantor Pelayana Pajak Pratama Senen (Foto: dok. kawula.id)

KAWULA ID – Setiap warga negara yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak sudah seharusnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

NPWP bukan hanya diperlukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga untuk keperluan lain seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha. 

Kini, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dengan sistem administrasi pajak terbaru, Coretax, yang menggantikan platform sebelumnya di ereg.pajak.go.id.

Apa Itu NPWP?

NPWP adalah identitas resmi bagi wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini menjadi bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan memiliki banyak fungsi penting, seperti:

  • Melaporkan dan membayar pajak.
  • Mengajukan kredit di bank.
  • Menjadi persyaratan administrasi usaha atau pekerjaan.

Keunggulan Daftar NPWP Secara Online

Pendaftaran NPWP secara online menawarkan banyak kemudahan dibandingkan metode manual. Berikut beberapa keuntungannya adalah:

  • Praktis, proses dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.
  • Cepat, semua langkah dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
  • Efisien, kamu bisa memantau status pendaftaran secara langsung.

Langkah-Langkah Daftar NPWP Online Melalui Coretax

Berikut ini panduan lengkap untuk mendaftar NPWP online menggunakan sistem Coretax:

  1. Akses Laman Coretax
  2. Daftar Akun
    • Klik tombol "Daftar di sini" pada halaman utama.
    • Pilih jenis wajib pajak: Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
  3. Konfirmasi NIK
    • Jika NIK sudah terdaftar, pilih "Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK".
    • Pilih "Aktivasi NIK" untuk menggunakan NIK sebagai NPWP, atau "Hanya Registrasi" jika hanya ingin membuat akun Coretax.
  4. Isi Data Pribadi
    • Lengkapi informasi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
    • Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.
  5. Verifikasi Email dan Nomor HP
    • Masukkan alamat email dan nomor HP yang aktif.
    • Kode OTP akan dikirimkan untuk proses verifikasi.
  6. Unggah Dokumen Pendukung
    • Dokumen yang diperlukan antara lain:
      • KTP untuk WNI atau Paspor & KITAS/KITAP untuk WNA.
      • Jika memiliki usaha, unggah dokumen izin usaha atau dokumen terkait lainnya.
  7. Tambahkan Data Keluarga
    • Masukkan informasi tentang anggota keluarga yang memiliki hubungan istimewa (misalnya, orang tua, pasangan, atau anak).
  8. Lengkapi Sumber Penghasilan
    • Isi informasi tentang sumber penghasilanmu.
  9. Isi Kode KLU dan Alamat
    • Masukkan Kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai dengan kegiatan usaha.
    • Lengkapi alamat domisili dan alamat sesuai KTP.
  10. Verifikasi Data dan Foto
    • Klik "Verifikasi" untuk memastikan data yang Anda masukkan sudah benar.
    • Unggah foto atau lakukan verifikasi live foto sesuai petunjuk.
  11. Ajukan Permohonan
    • Centang pernyataan kepatuhan.
    • Klik "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan data.

Tips Agar Pendaftaran Berjalan Lancar

  • Siapkan Dokumen Lengkap

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dalam format digital.

  • Gunakan Koneksi Internet Stabil

Hindari gangguan proses akibat koneksi yang lambat.

  • Gunakan Email Aktif

Semua notifikasi akan dikirimkan melalui email.

Pendaftaran NPWP online melalui Coretax adalah solusi praktis dan efisien untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan langkah-langkah yang mudah diikuti, kamu dapat mendaftar NPWP tanpa harus datang ke kantor pajak. Segera manfaatkan layanan ini untuk mempermudah administrasi pajak.

Terkini