Syarat dan Ketentuan Penerima Kartu Indonesia Pintar
Adapun persyaratan yang harus dimiliki oleh penerima KIP Kuliah: 1. Siswa SMA, SMK dan sederajat yang lulus tahun ajaran ini atau dua tahun sebelumnya 2. Memiliki potensi akademik baik dan keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui:- Kepemilikan KIP Sekolah
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/asuhan
- Mahasiswa dari keluarga dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Membuktikan pendapat kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta per bulan atau Rp750 ribu per bulan jika dibagi jumlah anggota keluarga