Prosedur Pembuatan KTP/EKTP
Prosedur membuat eKTP baru jauh lebih mudah jika dibandingkan dulu. Kamu tidak harus minta surat keterangan dari RT, RW, kelurahan, dan kecamatan. Kamu hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili tempat kamu tinggal. Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan melakukan rekam data mulai dari foto, data diri, sampai data sidik jari. Setelah itu, kamu diminta menunggu selama 14 hari kerja untuk mengambil eKTP. Ada pun syarat membuat KTP baru di antaranya, sudah berusia 17 tahun, membawa salinan Kartu Keluarga, salinan Akta Nikah (bagi yang sudah menikah), surat keterangan pindah Disdukcapil (bagi WNI yang pindah daerah), mengisi formulir pembuatan KTP elektronik.Cara Cek KTP/EKTP Online yang Valid
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui status eKTP. Berikut panduan cek statu dan data eKTP yang dilansir dari laman lifepal.co.id. 1. Cara cek status eKTP Lewat Twitter Cek status eKTP lewat Twitter mesti dilakukan lewat layanan direct message, untuk menjaga kerahasiaan data. Adapun format untuk melakukan pengecekan eKTP melalui Twitter, yaitu: #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Keluhan Melalui pesan inbox Twitter, kamu bisa menanyakan kendala yang berkaitan dengan data kependudukan. Untuk bertanya melalui dirrect messege, kamu tinggal mengikuti akun resmi call center Dukcapil melalui https://twitter.com/ccdukcapil. Untuk pengaduan, warga Jakarta bisa mengirimkannya melalui akun Twitter Dukcapil di akun https://twitter.com/dukcapiljakarta. 2. Cara cek eKTP Lewat SMS, Whatsapp, dan Email Kamu juga bisa melakukan cek eKTP melalui pesan SMS/Whatsapp dengan formasi berikut ini #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Keluhan Hubungi nomor 0811-800-5373 dan terangkan masalah yang kamu alami via SMS atau WhatsApp. Atau bisa juga mengiri kelurhan melalui alamat surel berikut callcenter.dukcapil@gmail.com. 3. Cara cek eKTP Lewat layanan telepon Cara cek KTP online juga bisa melalui layanan telepon. Kamu bisa menghubungi layana hotline Dirjen Dukcapil Kemendagri ke nomor 1500-537. Sebelum menelpon, pastikan kamu sudah menyiapkan data berupa NIK dan KK sehingga petugas bisa mengofirmasi data yang ditanyakan. Data yang diminta oleh petugas digunakan untuk melakuan cek proses perekaman, pencetakan, dan proses pendistribusian. Hal itu untuk mengetahui apakah data kamu sudah terintegrasi atau belum. 4. Cara cek eKTP Lewat Akun Facebook Dukcapil Sama halnya dengan Twitter, kamu tinggal menuju ke https://www.facebook.com/cc.dukcapil dan isi dengan format berikut #NIK #Nama_Lengkap #Nomor_Kartu_Keluarga #Nomor_Telp #Keluhan Sebelum melayangkan pertanyaan atau keluhan tekan tombol menyukai halaman Facebook Dukcapil terlebih dulu ya. 5. Cara cek eKTP Lewat Aplikasi Kemendagri memberikan saran untuk melakukan pengecekan di laman atau situs resmi melalui alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Sementara itu, untuk layanan call center bisa melalui situs http://sapa.kemendagri.go.id/ atau melalui aplikasi yang dapat diunduh di laman https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendagri.sapa. Aplikasi tersebut hanya bisa digunakan untuk melayangkan pengaduan tentang layanan kependudukan kepada:- Kemendagri
- Pemerintah Provinsi.
- Pemerintah Kabupaten/Kota.
Cara Mengubah Data Status KTP/EKTP
Setelah kamu melakukan pengecekan, kemudian merasa ada data yang salah? Tenang saja data-data yang tidak sesuai bisa dirubah kok. Namun, kamu harus mengurusnya sendiri di Disdukcapil tempat pembuatan KTP elektronik. Langkah-langkahnya sebagai berikut.- Mendatangi Disdukcapil yang mengeluarkan KTP.
- Serahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan data yang ingin dirubah. Misalnya ingin mengubah data perkawinan, harus membawa akta nikah atau putusan pengadilan. Jika ingin menambahkan gelar di nama, bawa ijazah.
- Petugas Disdukcapil akan menyerahkan resi untuk pengembalian KTP elektronik yang lama.
- Tunggu 14 hari kerja untuk mengambil KTP yang baru.
- Bawa KTP yang lama dan KK untuk syarat pengambilan.