Buat KTP baru sekarang jauh lebih mudah asalkan telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KTP (Kartu Tanda Penduduk) ataupun e-KTP merupakan dokumen kependudukan, yang mengidentifikasi jati diri seseorang dan termuat dalam database kependudukan nasional.
Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah menginjak usia 17 tahun, wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
Fungsi dan Kegunaan e-KTP/KTP
- Sebagai kartu identitas diri
- Salah satu syarat membuka rekening bank
- Salah satu syarat mengurus izin usaha
- Salah satu sayart membuat paspor
- Salah satu syarat ajukan kredit
- Mencegah terjadinya pemalsuan data diri
- Mencegah terjadinya KTP ganda
- Menciptakan keakuratan data
- Dan lain sebagainya
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Syarat membuat eKTP adalah dengan mendatangi langsung ke kantor kelurahan setempat. Bagi Anda yang baru saja ingin membuat eKTP, sebaiknya siapkan syarat-syarat yang diperlukan dalam membuat KTP. Ada pun syarat untuk membuat kartu tanda penduduk (EKTP) adalah sebagai berikut- Berusia 17 tahun
- Membawa surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Membawa Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Cara Membuat KTP Baru
Apabila persyaratan yang diperlukan dirasa telah lengkap, calon pembuat eKTP bisa mendatangi secara langsung kantor kelurahan setempat, dan biasanya petugas akan memberi arahan untuk pembuatan eKTP. Silakan ambil nomor antrean untuk menunggu pelayanan pembuatan eKTP. Langkah selanjutnya, berikan dokumen fotokopian yang telah dipersiapkan sebelumnya tadi. Tunjukkan kepada petugas layanan pembuatan eKTP dokumen aslinya sebagai bukti valid dalam penguruasan pembuatan eKTP. Untuk tambahan catatan, saat membuat eKTP sebaiknya calon pendaftar datang sendiri, karena pembuata eKTP tidak dapat diwakilkan oleh anggota keluarga atau orang lain. Untuk proses pembuatan eKTP, biasanya memakan waktu 30 menit hingga 1 jam. Sementara itu waktu layanan membuat eKTP di kelurahan biasanya dibuka sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Ringkasnya, bagi calon pendaftar eKTP disarankan datang tepat waktu. Langkah pengambilan eKTP yang telah jadi bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian, serta saat mengambil eKTP harus dilakukan sendiri, karena hal ini sifatnya tidak bisa diwakilkan.Cara Mengatasi KTP yang Hilang
Setelah mengetahui cara membuat eKTP baru, sebaiknya Anda juga perlu mengetahui cara membuat eKTP yang hilang. Adapun persyaratan membuat eKTP yang hilang berbeda dengan membuat baru. Pemilik eKTP harus mengurus beberapa dokumen terlebih dahulu, seperti:- Surat Kehilangan eKTP dari kantor polisi
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir permohonan eKTP baru dari kelurahan
- Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar untuk kantor kelurahan dengan background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar untuk kantor kecamatan dengan background warna merah untuk kelahiran tahun ganjil dan warna biru untuk kelahiran tahun genap
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari RT/RW