AFPI Usul Penegasan Status dan Aturan Pajak Fintech Lending dalam Revisi UU P2SK

AFPI Usul Penegasan Status dan Aturan Pajak Fintech Lending dalam Revisi UU P2SK
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar (kanan). [Foto: Bisnis/Eusebio Chrysnamurti]

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengusulkan adanya pengaturan lanjutan mengenai industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) di dalam Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar mengatakan pihak AFPI mengusulkan adanya penegasan karakter model bisnis fintech lending dalam UU P2SK. Entjik menerangkan fintech lending perlu diakui secara eksplisit dalam UU P2SK.

"Kami itu diakui bahwa industri jasa keuangan yang resmi," katanya saat rapat Panja Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan Komisi XI DPR RI, dikutip pada Senin (16/2/2025).

Lebih lanjut, Entjik juga menyampaikan perlu adanya keterangan fintech lending tetap berada di bawah pengaturan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ditambah, perlu adanya penjelasan mengenai level playing field dengan lembaga jasa keuangan lain, termasuk kebijakan lintas sektor seperti fiskal dan lainnya.

Entjik menuturkan hal yang menjadi tantangan bagi industri fintech lending saat ini adalah perbedaan pengenaan pajak di Kementerian Keuangan. Entjik berujar industri fintech lending pengenaan pajaknya berbeda dengan industri jasa keuangan lain.

"Jadi, kalau bunga untuk lender jelas kena pajak, seharusnya fee tidak dikenakan secara dobel. Jadi, usulan kami itu fee bisa sama dengan bank (pajaknya), sehingga yang dikenakan adalah penerima bunga saja. Kalau kami seharusnya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% lagi, tetapi tentunya akan dikenakan PPH Badan. Itu yang diusulkan kami," tuturnya.

Selain itu, Entjik menyampaikan industri mengusulkan adanya ketentuan perihal penguatan landasan pidana terhadap praktik ilegal dan kejahatan digital di ekosistem pendanaan digital.

Entjik berkata kejahatan ilegal, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, fraud, dan scam, dinilai telah merusak ekosistem pindar yang legal dan berizin.

Entjik juga menjelaskan pengaturan yang ada saat ini belum spesifik menyasar penyalahgunaan teknologi pendanaan digital. Ditambah, diperlukan penegasan delik pidana di tingkat undang-undang.

"Selanjutnya, perlu adanya penjelasan mengenai tujuan perlindungan masyarakat, kepastian hukum, dan integritas sistem keuangan digital," ucap Entjik.

Jadi, Entjik memaparkan ada dua unsur usulan yang perlu dimuat dalam revisi UU P2SK, yakni adanya kesetaraan fintech lending dengan lembaga jasa keuangan lain dan masalah pinjol ilegal.

Sementara itu, AFPI menyebut usulan itu datang dari adanya berbagai dinamika dan tantangan yang selama ini terjadi pada industri fintech lending. Entjik menerangkan salah satu tantangan yang dirasakan industri adalah kejahatan digital, seperti fraud.

"Baru-baru ini, seperti diketahui banyaknya kasus di platform kami itu lebih banyak karena fraud. Jadi, lender banyak kena fraud yang dilakukan platform itu sendiri, sehingga lender merasa kerugian yang cukup besar. Hal itu juga kami terus koordinasi dengan OJK melakukan compliance talk, serta sosialisasi mengenai risk management dan lainnya," ujarnya.

Selain itu, Entjik mengatakan terdapat mispersepsi mengenai model bisnis fintech lending.

Entjik menyebut banyaknya lender yang merasa apabila menaruh dana di fintech lending dianggap sama seperti bank, sehingga dana bisa kembali dan mendapatkan bunga. AFPI menegaskan hal itu juga terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Dari sisi borrower, Entjik menyampaikan terdapat tantangan dari banyaknya kejahatan digital, seperti scam dan ajakan gagal bayar (galbay). Ditambah, maraknya pinjol ilegal yang menjadi masalah di masyarakat, sehingga banyak yang terjerat menjadi korban.

"Soal pinjol ilegal juga yang diusulkan untuk dimasukkan di UU P2SK. Akhirnya, nama baik kami yang terseret oleh masyarakat dan bad image terus muncul di industri kami. Memang kami mengusulkan agar ada ketentuan yang lebih tegas lagi, khususnya untuk pinjol ilegal," ucap Entjik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Haekal mengapresiasi berbagai aspirasi dan masukan yang disampaikan para pelaku industri terkait usulan yang akan dimasukkan untuk revisi UU P2SK.

Haekal menilai masukan dari para asosiasi mencerminkan dinamika nyata yang dihadapi industri fintech, khususnya terkait kebutuhan pengaturan yang proporsional.

“Kalau disimpulkan, usulan ada berbagai aspek, termasuk agar tidak terlalu overregulated di beberapa sektor,” ujar Haekal.

Meskipun demikian, Haekal menegaskan dialog antara DPR, regulator, dan pelaku industri tidak seharusnya hanya terjadi saat pembahasan undang-undang.

Menurut Haekal, komunikasi juga harus terus berjalan dalam tahapan implementasi regulasi oleh OJK melalui Peraturan OJK (POJK).

“Dalam pelaksanaan undang-undang itu nanti ada pelaksananya, atau berasal dari OJK. Mereka melaksanakan undang-undang melalui penerbitan POJK. Kalau ada yang dirasakan kurang pas, komunikasi melalui DPR bisa dilakukan,” kata Haekal.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index