Uang simpanan adalah persiapan untuk masa depan yang lebih baik. Uang yang disisihkan dari pendapatan ini dapat disimpan dengan cara yang beragam, baik itu di rumah sendiri maupun di bank. Bisa juga, uang ini akan diinvestasikan pada produk simpanan di bank.
Namun, hasilnya tentu akan berbeda saat Anda menyimpan uang di rumah ketimbang di bank. Pada umumnya, bank menyediakan produk uang yang disimpan berupa tabungan, tabungan berjangka, tabungan syariah, deposito dan deposito syariah, dengan kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
Pada prinsipnya, uang yang dititipkan di bank dapat menghasilkan keuntungan yang diperoleh dari bunga atau bagi hasil. Persentasenya juga berbeda antara tabungan dengan deposito.
Saat ini, baik tabungan maupun deposito sudah tersedia produk syariah, utamanya untuk memberikan layanan lebih maksimal kepada umat Islam yang membutuhkan produk simpanan aman dan menentramkan.
Tips Mengumpulkan Uang Simpanan
Kunci utama dari menyisihkan uang yang bakal disimpan adalah Anda mesti disiplin. Karena itu, rutinlah dalam menabung walau dengan nominal sedikit. Pasalnya, jika itu dilakukan secara rutin, Anda bakal memperoleh hasil yang tidak terduga. Beberapa tips yang dapat Anda lakukan agar uang yang disimpan itu benar-benar bisa terkumpul dengan baik adalah sebagai berikut:- Mulai dari sekarang
- Sisihkan dari pendapatan bulanan
- Tabung sisa uang akhir bulan
- Simpanan untuk kondisi darurat
- Gunakan bank autodebet
Manfaat Menyimpan Uang di Bank
Di samping imbal jasa dari bank, uang yang disimpan di bank akan lebih terjamin keamanannya ketimbang disimpan di rumah. Manfaat lainnya dari uang yang disimpan di bank adalah sebagai berikut:- Lebih aman
- Mudah diambil kapan saja
- Membantu mengatur pengeluaran dengan bijaksana
Jenis-jenis Uang Simpanan
Bank di Indonesia pada umumnya menyediakan 3 jenis produk untuk mengamankan uang yang disimpan, yakni tabungan, rekening deposito, dan rekening giro. Bukan hanya berfungsi sebagai penyimpanan, produk-produk tersebut tentunya punya keunggulan tersendiri.- Tabungan
- Deposito
- Rekening giro
Simpan Uang di Bank Lebih Terjamin dengan Adanya LPS
Fungsi lembaga penjamin simpanan (LPS) adalah menjamin simpanan tiap nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Di samping itu, LPS pun dituntut untuk aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, antara lain:- Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
- Menetapkan dan memungut premi penjamin.
- Melakukan pengelolaan kekayaan kewajiban LPS.
- Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
- Melakukan rekonsiliasi, verifikasi dan konfirmasi atas data tersebut pada angka point 4.
- Menetapkan syarat, tata cara dan ketentuan pembayaran klaim.
- Menunjuk, menguasakan dan menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu.
- Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjamin simpanan.
- Menjatuhkan sanksi administratif.