KAWULA.ID — Sebanyak 99 persen Tesla yang diimpor ke Korea Selatan sepanjang 2025 berasal dari pabrik Shanghai dan tidak memenuhi syarat mengaktifkan Full Self-Driving. Kelompok advokasi konsumen Citizens United for Consumer Sovereignty melaporkan Tesla ke Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) karena tetap memungut biaya fitur tersebut hingga 6.800 dolar AS per unit. Langkah ini mencuat setelah pengadilan Seoul menolak gugatan 88 pemilik Tesla pada pekan lalu.
Kelompok advokasi konsumen Citizens United for Consumer Sovereignty mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan (KFTC) terkait praktik penjualan fitur Full Self-Driving (FSD). Dokumen pengaduan yang ditinjau Reuters menyoroti dugaan pengambilan biaya fitur selama lebih dari tiga tahun, padahal perangkat lunaknya tidak bisa diaktifkan pada mayoritas unit yang dijual di negara tersebut.
Persoalan berakar pada asal perakitan kendaraan. Regulator hanya mengizinkan aktivasi FSD pada Tesla rakitan Amerika Serikat yang memenuhi standar keselamatan Federal Motor Vehicle Safety Standards, sesuai perjanjian dagang kedua negara. Tesla rakitan Shanghai tidak tercakup dalam kesepakatan itu.
Hanya 20 Persen Unit yang Memenuhi Syarat Aktivasi
Data registrasi memperlihatkan sekitar 20 persen Tesla di Korea Selatan berasal dari pabrik Amerika Serikat dan masuk kategori layak mengaktifkan FSD. Sisanya, sekitar 80 persen, merupakan kendaraan rakitan China yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan tambahan untuk fitur tersebut.
Sejak 2023, Tesla mengimpor sekitar 170.000 unit rakitan Shanghai ke Korea Selatan. Volume kendaraan China itu naik lima kali lipat pada tahun lalu saja. Pada 2025, hampir seluruh Tesla yang masuk ke pasar Korea berasal dari China dan tidak memenuhi syarat aktivasi FSD.
Kondisi ini menciptakan kesenjangan antara janji pemasaran dan kenyataan teknis di jalan. Pemilik yang membayar fitur seharga 6.800 dolar AS tidak bisa menyalakan sistem semi-otonom tersebut, meski kendaraan sudah melunasi cicilan.
Pemilik Coba Akali Kunci Wilayah, Berujung Denda
Sebagian pemilik memilih membuka kunci wilayah FSD secara ilegal lewat metode jailbreak. Praktik ini dianggap melanggar prosedur keselamatan dan membuat sejumlah pemilik menghadapi ancaman hukuman penjara atau denda hingga 15.000 dolar AS.
Jalur hukum lewat pengadilan justru menemui jalan buntu. Pengadilan Distrik Pusat Seoul pekan lalu menolak gugatan 88 pemilik Tesla yang menuntut pengembalian dana penuh. Majelis hakim menilai Tesla tidak melanggar kewajiban kontrak karena pembeli memahami bahwa kehadiran fitur bergantung pada kemajuan teknis dan persetujuan regulasi yang bisa memakan waktu lama.
Fokus Bergeser ke Dugaan Iklan Menyesatkan
Karena tuntutan refund ditolak, pengaduan ke KFTC mengarahkan sorotan ke praktik periklanan. Lembaga itu disebut telah membuka penyelidikan terhadap iklan Tesla sejak awal tahun, meski menolak berkomentar lebih jauh. Tesla juga tidak menanggapi permintaan tanggapan dari Reuters.
Di Amerika Serikat, FSD akan genap berusia 10 tahun bulan depan. Sekitar empat tahun pertama fitur ini berstatus beta resmi, lalu lebih dari dua tahun terakhir memakai nama Full Self-Driving (Supervised). Apa pun labelnya, kendaraan yang ada di jalan saat ini masih menuntut pengemudi bertanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di balik kemudi.
Bagi konsumen Korea Selatan, hasil penyelidikan KFTC menjadi penentu apakah biaya FSD yang sudah dibayarkan bisa dituntut kembali. Sampai ada keputusan, pemilik Tesla rakitan China menghadapi situasi yang sama: membayar fitur yang belum bisa dipakai.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News