KAWULA ID – Sebagai warga yang bertanggung jawab, penggunaan listrik yang kita manfaatkan setiap bulan harus dibayar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Sama seperti peraturan lainnya, terdapat konsekuensi berupa denda bagi mereka yang telat bayar listrik PLN melewati tanggal 20.
Jika bicara soal aturan yang mengatur, kebijakan terkait tagihan listrik dan proses pembayarannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan dan Tarif Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Agar terhindar dari denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik, penting bagi kita untuk mematuhi ketentuan yang berlaku tersebut. Tagihan listrik yang dikeluarkan setiap bulan mencerminkan penggunaan listrik selama 30 atau 31 hari dalam bulan tersebut. Menurut ketentuan ini, pembayaran tagihan listrik harus dilakukan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Denda hingga Sanksi Telat Bayar Listrik PLN
Keterlambatan pembayaran hanya sehari pun akan berakibat pada denda yang langsung ditambahkan pada tagihan PLN. Denda ini dikenal sebagai Biaya Keterlambatan (BK). Besarnya Biaya Keterlambatan PLN akan disesuaikan dengan batas daya yang diberlakukan di tempat kita. Semakin tinggi daya yang terpasang di rumah seseorang, semakin besar pula Biaya Keterlambatan yang dikenakan.
Bagi yang ingin mengetahui berapa Rincian Denda Keterlambatan Pembayaran Tagihan Listrik, berikut keterangannya.
- Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
- Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
- Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
- Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
- Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
- Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3% dari tagihan rekening listrik (minimal Rp 75.000) per bulan
- Batas Daya di atas 14.000 VA: 3% dari tagihan rekening listrik (minimal Rp 100.000) per bulan
Aturan Terkait Denda Telat Bayar Listrik PLN
Berbicara soal aturan yang mengatur tentang denda telat bayar listrik PLN, regulasinya terkait tagihan listrik dan pembayaran diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan dan Tarif Penyediaan Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Aturan telat bayar listrik ini menyatakan bahwa denda berlaku bagi pelanggan pascabayar yang tidak membayar tagihan tepat waktu.
Pasal 10 dalam dokumen tersebut mengatur tentang Biaya Keterlambatan (BK) atau denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik 2022. Pasal ini menyebutkan bahwa pelanggan pascabayar yang membayar tagihan melewati batas akhir pembayaran akan dikenai BK.
Batas akhir pembayaran tagihan listrik setiap bulan adalah tanggal 20. Artinya, tanggal 20 adalah batas pembayaran untuk tagihan listrik tahun 2022.
Selain dikenai BK, pelanggan yang telat bayar listrik juga akan dikenai sanksi pemutusan layanan. Hal ini merupakan konsekuensi dari ketidakpatuhan dalam membayar tagihan listrik.
Biaya Keterlambatan dikenakan pada setiap tagihan dengan batasan maksimal 3 kali tarif BK yang diatur sebagai berikut.
- BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir pembayaran hingga akhir bulan berjalan (bulan ke-n) untuk setiap pelanggan.
- BK kedua diterapkan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 hingga akhir bulan berikutnya (bulan ke-n+1).
- BK ketiga diterapkan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 hingga akhir bulan berikutnya (bulan ke-n+2).
Oleh karena itu, penting untuk selalu mewaspadai terhadap sanksi pemutusan layanan listrik akibat telat bayar listrik PLN ini. Meskipun Biaya Keterlambatan mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, sanksi lain seperti pemutusan layanan bisa memiliki dampak yang lebih serius. Jika keterlambatan pembayaran berlanjut, pemutusan listrik dapat dilakukan oleh PLN, termasuk dengan cara membongkar alat pengukur dan pembatas aliran listrik.
Hal yang Harus Dilakukan Apabila Listrik Diputus Permanen
Apabila sambungan listrik telah terputus secara permanen, ada opsi yang terbatas yang masih bisa dilakukan. Alternatif tunggalnya adalah mendaftar sebagai pelanggan baru untuk layanan listrik prabayar melalui PLN. Cara pendaftarannya relatif sederhana, cukup menyiapkan beberapa dokumen yang termasuk berikut ini.
- Fotokopi KTP
- Denah lokasi rumah
- Surat layak operasi (SLO)
- Struk pembayaran biaya penyambungan
- 2 lembar materai senilai Rp6 ribu
Setelah mempersiapkan semua dokumen tersebut, kamu dapat mendaftar melalui situs pln.co.id atau menghubungi call center PLN di nomor 123. Adapun biaya penyambungan listrik bervariasi, tergantung pada kebutuhan daya listrik di rumah. Berikut adalah rincian biaya penyambungan untuk layanan listrik prabayar berdasarkan besaran daya listrik.
- Daya 450 VA: Rp421 ribu
- Daya 900 VA: Rp843 ribu
- Daya 1.300 VA: Rp1,21 juta
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News