Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Masuk Tahap Pembuktian

Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Masuk Tahap Pembuktian
Sidang hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KAWULA.ID — Sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/11), dengan agenda pemeriksaan bukti tertulis. Kedua kubu menyatakan masih menyimpan bukti tambahan, namun belum mendapat izin majelis hakim untuk menyerahkannya. Ruben selaku penggugat telah menyerahkan 61 bukti, sementara Sarwendah mengajukan 102 bukti untuk mempertahankan hak asuh kedua anaknya.

Kubu penggugat maupun tergugat kompak mengaku punya materi tambahan. Namun keduanya menahan diri menyerahkan bukti baru sebelum majelis hakim memberi lampu hijau.

Bukti Tambahan Masih Menunggu Restu Majelis Hakim

Pengacara Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyebut kliennya berpotensi menambah bukti sebelum perkara masuk tahap kesimpulan. Syaratnya, majelis hakim harus menyetujui lebih dulu.

"Ada kemungkinan bukti tambahan, ya. Tetapi saat ini kami belum mendapatkan lampu hijau dari majelis hakim," ujar Chris Sam Siwu seperti diberitakan detikHot pada Rabu (4/11).

Hal serupa berlaku untuk kubu Ruben. Menurut Chris, pihak lawan juga membuka peluang menyerahkan bukti tambahan, dengan prosedur izin yang sama.

"Begitupun mereka [kubu Ruben]. Mereka juga sebenarnya ada kemungkinan bukti tambahan, tetapi semua prosesnya harus izin dari majelis hakim," sambungnya.

Pengacara Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, membenarkan rencana tersebut. Ia menyatakan pihaknya siap menambah bukti bila mendapat persetujuan majelis hakim.

"Kalau dari kami, dimungkinkan kami akan menambah [bukti]," ujar Raka Kariti.

Hakim Fokus Periksa Berkas e-Court

Chris Sam Siwu menjelaskan majelis hakim saat ini tengah mencermati berkas bukti tertulis yang sudah diajukan para pihak melalui e-court. Pemeriksaan itu jadi fokus utama persidangan.

"Kalau dibilang bukti lain banyak, masih banyak bukti lain yang belum kami sampaikan, tapi kami menunggu arahan dari majelis hakim," tutur Chris Sam Siwu.

Sejak agenda penyerahan bukti dibuka pada 14 Oktober, Ruben selaku penggugat menyerahkan 13 surat bukti. Sepekan kemudian, pada 21 Oktober, ia menambahkan 48 bukti termasuk rekaman video.

Sarwendah baru menyerahkan berkas pada 28 Oktober. Ia mengajukan 102 bukti untuk mempertahankan hak asuh kedua anaknya.

Menurut pengacara Sarwendah, Abraham Simon, ratusan bukti itu terdiri dari 70 dokumen surat, sembilan video, dan 23 foto kebersamaan Sarwendah bersama anak-anaknya.

Apa yang Terjadi Setelah Pembuktian Berakhir

Setelah tahap pembuktian rampung, agenda sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi dari kedua belah pihak. Keterangan mereka bakal melengkapi berkas sebelum perkara masuk kesimpulan.

Gugatan hak asuh ini memasuki pokok perkara pada 2 September 2026 dan berjalan secara e-court. Ruben dan Sarwendah sebelumnya gagal mencapai titik temu soal hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak.

Kegagalan mediasi dipicu sejumlah persoalan, mulai dari urusan finansial hingga kesehatan yang disoroti masing-masing pihak. Hingga kini belum ada kesepakatan yang menutup celah perbedaan itu.

Bagi publik yang mengikuti perkembangan kasus ini, tahap saksi akan jadi penentu arah putusan. Kedua kubu tampaknya belum akan mengendurkan strategi pembuktian mereka.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index