Mengenal Perspektif Studi Keamanan Internasional

studi keamanan internasional

Studi keamanan internasional bukanlah hal yang asing bagi seorang yang bergelut di bidang hubungan internasional. Studi keamanan internasional  merupakan bidang ilmu yang berkembang cukup cepat di era perang dingin. Terlepas dari pengertian studi, penulis akan menjabarkan lebih tentang keamanan internasional.

Kata keamanan dalam bahasa inggris, yaitu security, berasal dari bahasa latin se-curus. “Se”  berarti “tanpa” dan “Curus” adalah ”kegelisahan”. Secara umum, keamanan (security) merupakan usaha untuk mempertahankan diri dari segala bentuk ancaman. Penulis sendiri mengartikan keamanan merupakan sebuah bentuk dari kebijakan politik. Sebagai contoh, masalah politik Israel dan Palestina tentang konflik perebutan akuisisi historis, Indonesia dan Tiongkok dalam politik perbatasan wilayah, dan sebagainya.

Namun demikian, penulis juga berpendapat bahwa tidak semua konflik politik mengakibatkan masalah keamanan. Contohnya konflik partai A dengan Partai B dan seterusnya. Perbedaan dasarnya adalah permasalahan politik menjadi tajuk utama apabila mengenai kepentingan nasional, ancaman negara dan hal lainnya yang bersifat nasional.

Konsep klasik menuturkan, keamanan lebih diartikan sebagai usaha untuk menjaga teritorial negara dari ancaman dari luar. Dengan kata lain, keamanan merupakan salah satu elemen yang sangat vital dalam menjaga wilayah teritorial.

Pasca perang dingin (Cold War), negara mulai beranggapan bahwa konsep keamanan telah mengalami berbagai bentuk perubahan. Perubahan keamanan dipandang oleh negara sekarang adalah, keamanan bukan hanya semata-mata terbatas pada militer. Negara mengakui bahwa perluasan ruang lingkup keamanan memang terjadi dan cenderung bersifat konstan.

Bahkan beberapa negara sekarang menganggap bahwa keamanan lebih luas dari ancaman militer dan ancaman politik. Karena di masa sekarang ancaman ideologi lebih menakutkan ketimbang ancaman negara. Misalnya saja Indonesia sangat menantang keras ideologi kekhilafahan untuk menggantikan ideologi pancasila.

Semua negara di dunia akan selalu dihadapkan dengan berbagai potensi ancaman-ancaman yang berpotensi mengganggu stabilitas negara. Kemungkinan terburuk dari ketidakmampuan negara dalam menangkal ancaman adalah bubarnya sebuah negara. Hal ini sudah dibuktikan oleh dua negara besar, yaitu Yugoslavia dan Uni Soviet.

Kedua negara ini dahulunya adalah negara besar, bahkan salah satunya berjuluk negara adi daya. Kedua negara ini bubar bahkan terpisah menjadi negara-negara kecil diakibatkan ketidakmampuan negara dalam menanggulangi ancaman keamanan. Hal ini juga bisa terjadi oleh semua negara bahkan Indonesia.

Lalu timbul pertanyaan, apakah itu ancaman keamanan, dan bagaimana cara perkembangannya? Penulis akan memaparkan bahwa ancaman keamanan secara tidak langsung dibagi menjadi dua yaitu ancaman militer dan ancaman non-militer.

Ancaman Militer atau Tradisional

Pengertian terhadap bentuk ancaman negara secara militer adalah sebuah ancaman menggunakan kekuatan bersenjata yang dilakukan secara ter-organisasi dan dinilai mempunyai kemampuan yang dapat membahayakan kedaulatan dan keutuhan wilayah sebuah negara. Hal ini juga termasuk membahayakan keselamatan warga negara dan seluruh komponen.

Militer merupakan salah satu alat yang dijadikan untuk mencapai dan menjaga kepentingan negara, termasuk keamanan di dalamnya, sehingga militer dan negara sukar untuk dipisahkan karena satu kesatuan yang saling menjaga dan berkepentingan di antara keduanya.

Sejarah perkembangan militer sudah sangat panjang, misalnya saja salah satu teks yang membahas sejarah perang militer adalah; Histoire de la guerre du Peloponnese  (Sejarah perang Peloponesos) karangan Thucydide abad ke  5 (lima), dan tidak menutup kemungkinan karangan ini menjadi pelopor atau juga ada teks-teks lain yang menjelaskan permulaan penggunaan militer sudah terjadi sebelum abad ke 5 (lima) dan belum terdokumentasi. Teks karangan Thucyidide menceritakan peperangan pasukan Sparta melawan Athena.

Militer secara harfiah dapat diartikan yang berarti orang yang bersenjata, siap bertempur, dan terlatih untuk melewati tantangan dan menghadapi musuh. Militer ini juga memiliki ciri-ciri dasar, yaitu mempunyai sistem yang teratur dan memiliki simbol yang sudah diatur serta mematuhi peraturan.
Pertahanan secara militer merupakan kekuatan dasar utama dalam pertahanan negara. Negara membangun dan mempersiapkan militer untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman militer. Militer disusun dalam berbagai bentuk yaitu; komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung

Berikut adalah ancaman secara militer atau ancaman tradisional:

a. Agresi, adalah sebuah bentuk ancaman militer yang menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain, yang dapat membahayakan kedaulatan negara yang diancam. Agresi bisa dilakukan dengan berbagai bentuk seperti:

  • Invansi, yang memiliki pengertian sebagai sebuah bentuk ancaman dengan mengarahkan berbagai kekuatan senjata ke negara lain atau negara yang dituju
  • Bombardem, yaitu penggunaan senjata secara meluas yang dilakukan oleh angkatan bersenjata dan dilakukan secara bersenjata
  • Blockade, yaitu dalam melakukan agresi dengan memblokade semua fasilitas penting negara yang diancam, baik itu pelabuhan, bandara, menara komunikasi dan sebagainya.

b. Spionase, yaitu sebuah ancaman militer yang dilakukan terhadap suatu negara yang kegiatannya berupa mata-mata, dimana dilakukan di negara lain demi mencari informasi atau dokumen rahasia sebuah negara
c. Sabotase, yaitu sebuah ancaman militer yang dilakukan dengan merusak fasilitas instalasi militer dan objek vital nasional.
d. Ancaman militer terhadap suatu negara tidak serta merta dari negara lain, dari negara sendiri juga bisa yaitu dengan pemberontakan baik itu gerakan terorisme atau pun separatisme
e. Ancaman juga terjadi karena adanya perang di negara lain, apalagi kalau perang tersebut terjadi berdekatan dengan wilayah negara yang tidak terlibat perang.

Ancaman Non-Militer atau Non-Tradisional

Pasca perang dingin yang ditandai dengan meredahnya konflik Uni Soviet dan Amerika, sedikit banyaknya merubuah perhatian negara terhadap militer sebagai bentuk ancaman. Di sisi lain, negara berfokus kepada timbulnya ancaman-ancaman baru (non-militer) yang tidak bersumber kepada entitas sebuah negara-bangsa. Ancaman ini lalu disebut sebagai ancaman non tradisional. Ancaman ini biasanya memiliki 4 (empat) karakteristik umum, yaitu:

Pertama, adalah sebagian besar bagian dari masalah tidak bersifat ancaman yang bersumber secara langsung dari negara, tetapi berdasarkan kepada aktor negara maupun non-negara.

Kedua, adalah ancaman tidak memiliki lokasi geografis yang tetap atau tertentu.

Ketiga, adalah ancaman tersebut tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan yang sama dengan  kebijakan tradisional.

Keempat, adalah ancaman lebih subjektif, yaitu menargetkan individu atau aktor-aktor negara yang bersangkutan. Ancaman non-tradisional tidaklah secara langsung dapat mengganggu kedaulatan sebuah negara, keutuhan dan keamanan bangsa.

Ancaman ini akan melakukannya secara perlahan-lahan dan continue yang pastinya akan menghambat kepentingan nasional. Apabila dibiarkan akan menjadi sebuah permasalahan yang besar sehingga dapat mengancam kesatuan dan persatuan negara. Secara sederhana ancaman keamanan secara non-militer adalah sebagai berikut:

  • Ancaman Ideologi, yaitu ancaman terhadap sistem kepercayaan (ideologi) negara. Contohnya di Indonesia, yaitu isu PKI, negara khilafah dan sebagainya, yang bertujuan untuk mengganti ideologi Pancasila.
  • Ancaman Politik, yaitu sebuah bentuk usaha ancaman terhadap isu perpolitikan seperti isu hak asasi manusia (HAM), kebijakan nasional terhadap lingkungan, sosial dan sebagainya.
  • Ancaman ekonomi, yaitu dengan sikap ancaman kepada dua hal yaitu secara internal dan eksternal. Internal yaitu ancaman berupa inflasi, pengangguran, kriminalitas, infrastruktur yang tidak memadai, sistem atau kebijakan ekonomi yang tidak jelas dan lainnya. Sedangkan eksternal yaitu dengan bentuk kinerja kerjasama yang buruk, globalisasi dan sebagainya
  • Ancaman Sosial Budaya, yaitu ancaman melalui isu-isu kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, hukum yang berpihak dan sebagainya.

Pembatasan Bidang dan Ruang Lingkup

Secara jelas sudah kita ketahui bahwa perbedaan bidang tradisional dan non-tradisional sangat jelas, sehingga dalam penyusunan dan penerapannya tentu berbeda.  Ruang lingkup ancaman secara militer seperti yang paparkan diatas bahwa, keamanan tradisional hanya akan berfokus kepada perlindungan dan penyerangan negara.

Di dalam perlindungannya terdapat penggunaan senjata demi menjaga kepentingan nasional, hal sama dengan menyerang negara lain, yaitu demi mendapatkan informasi atau dokumen negara tersebut. Ancaman tradisional ini sangat jelas dan tampak, sehingga untuk penangkalannya bisa langsung disusun.

Lain halnya dengan ancaman non-tradisional ini sedikit lebih rumit dibandingkan ancaman tradisional. Hal ini dikarenakan, musuh dari non-tradisional tidak nampak, sehingga diperlakukan perlakuan khusus.

Demikianlah yang bisa penulis sampaikan tentang studi keamanan internasional. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

1. Aprilia, R. (2015). Keamanan Internasional dalam Perspektif Guna Mendeterminasi Prilaku Negara.
Retrieved from: http://resvia-a-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-134896-Politik%20dan%20Keamanan%20Internasional-Keamanan%20Internasional%20dalam%20Berb

2. Ancaman Militer dan Non Militer: Pengertian, Bentuk dan Contoh.
Retrieved from: http://www.informasibelajar.com/ancaman-militer-dan-non-militer-pengertian-bentuk-dan-contoh/

3. Susetyo, H. (2008). Menuju Paradigma Keamanan Kompeherensif Berspektif Keamanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia.. lex Jurnalica Vol 6.
Retrieved from: https://media.neliti.com/media/publications/18066-ID-menuju-paradigma-keamanan-komprehens