Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

perbedaan bank syariah dan konvensional
Ilustrasi perbedaan bank syariah dan konvensional. Gambar: Canva Pro

KAWULA ID – Di Indonesia, ada dua jenis sistem perbankan, yaitu bank konvensional dan syariah. Apa saja sih perbedaan bank syariah dan konvensional ini? Bank konvensional adalah jenis bank yang umum dan akrab bagi masyarakat Indonesia, sementara bank syariah menjalankan operasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam, yang diatur oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

perbedaan bank syariah dan konvensional secara mendasar, terletak pada dasar prinsip yang mereka anut dalam semua aktivitas keuangan mereka. Bank syariah mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam, yang melibatkan jual-beli dan bagi hasil dalam setiap aspek operasionalnya. Di sisi lain, bank konvensional mengikuti peraturan nasional dan internasional serta hukum formil negara dalam menjalankan operasinya.

Sistem perbankan syariah bukan hanya tentang mencari keuntungan semata, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat. Ini ditetapkan dalam UU Perbankan Syariah yang mengamanatkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial, seperti menghimpun dan menyalurkan dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau sumber dana sosial lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat serta mendukung pembangunan nasional.

Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Saat membahas perbedaan bank syariah dan konvensional, kita juga perlu memahami perbedaan dalam bentuk dan struktur bank tersebut. Bank syariah terdiri dari Bank Umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). BPRS memiliki perbedaan utama dengan bank konvensional dalam hal menerima simpanan berupa giro dan partisipasi dalam lalu lintas sistem pembayaran.

Prinsip-prinsip yang mendasari lembaga keuangan syariah dan konvesional, di antaranya juga memainkan peran utama dalam perbedaan mereka. Bank konvensional mengikuti hukum dan peraturan nasional dan internasional, sedangkan bank syariah mengacu pada prinsip-prinsip syariah Islam, yang termasuk dalam Al-Qur’an, hadis, dan diatur oleh fatwa ulama. Dengan kata lain, bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip Islam dalam setiap aspek operasionalnya, termasuk produk dan layanan yang mereka tawarkan.

Perbedaan bank syariah dan konvensional lainnya terletak pada tujuan dan fungsi bank. Bank konvensional biasanya berorientasi pada mencari keuntungan semata, sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi pasar yang dianut oleh masyarakat umum. Di sisi lain, bank syariah memiliki tujuan yang lebih luas, termasuk mendukung pembangunan nasional, meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Fungsi bank syariah juga mencakup menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, menjalankan fungsi sosial, dan mengelola dana sosial seperti zakat dan wakaf.

Kemudian, perbedaan bank syariah dan konvensional terletak pada sistem operasionalnya. Bank konvensional sering menggunakan suku bunga sebagai dasar untuk menghitung bunga atau keuntungan dalam transaksi mereka. Di sisi lain, bank syariah menghindari suku bunga karena dianggap sebagai riba dalam Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menggunakan akad bagi hasil atau nisbah, yang melibatkan pembagian keuntungan antara bank dan nasabah dalam transaksi yang melibatkan jual beli.

Perbedaan penting lainnya adalah dalam pengawasan kegiatan bank. Aktivitas bank konvensional biasanya diawasi oleh dewan komisaris, sedangkan bank syariah memiliki pengawas yang lebih beragam, termasuk dewan syariah nasional, dewan pengawas syariah, dan dewan komisaris bank.

Hubungan antara nasabah dan bank juga berbeda di antara kedua bank ini. Dalam perbankan konvensional, hubungan tersebut umumnya terbatas pada debitur dan kreditur, di mana nasabah bertindak sebagai kreditur dan bank sebagai debitur. Di bank syariah, hubungan tersebut dibagi menjadi empat jenis, termasuk penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa, tergantung pada jenis akad yang digunakan dalam transaksi.

Pengelolaan dana adalah aspek lain yang membedakan bank syariah dan bank konvensional. Bank konvensional dapat mengelola dana dalam berbagai lini bisnis yang menguntungkan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Di sisi lain, bank syariah hanya dapat mengelola dana sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dana nasabah tidak boleh diinvestasikan dalam bisnis yang bertentangan dengan nilai atau aturan dalam Islam.

Perbedaan lembaga keuangan syariah dan konvensional juga mencakup kesepakatan formal yang digunakan dalam transaksi. Bank konvensional biasanya mengandalkan perjanjian hukum nasional, sedangkan bank syariah menggunakan akad yang berdasarkan hukum Islam. Akad tersebut melibatkan beragam jenis transaksi, serta persyaratan yang harus dipenuhi agar akad tersebut sah.

Selain itu, lembaga keuangan syariah dan konvesional juga mencakup penggunaan denda dalam kasus keterlambatan pembayaran. Bank konvensional sering memberlakukan denda yang harus dibayarkan oleh nasabah jika mereka terlambat membayar. Di bank syariah, denda sering tidak digunakan; sebaliknya, bank syariah cenderung mencapai kesepakatan bersama dengan nasabah dalam hal keterlambatan pembayaran.

Penting untuk dipahami bahwa perbedaan antara kedua bank ini mencerminkan komitmen bank syariah untuk mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Ini mencakup prinsip-prinsip seperti keadilan, kehati-hatian, dan demokrasi ekonomi dalam operasional mereka. Bank syariah menjadi alternatif bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam sistem perbankan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Penulis: Reky ArfalEditor: Anju Mahendra