KAWULA.ID — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengkaji serius opsi penggunaan hak angket DPR menyusul putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Dua partai koalisi lain, PAN dan Gerindra, memilih menahan sikap dengan alasan masih mempelajari amar putusan dan menunggu masa reses DPR berakhir.
Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin menyatakan hak angket tidak dimaksudkan untuk mengadili ulang perkara, melainkan menyelidiki pertanggungjawaban pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Menurut Khozin, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dan putusan MA relevan dengan penggunaan instrumen tersebut.
"Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ujar Khozin dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Tiga Instrumen Politik yang Tersedia di DPR
Khozin merujuk Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sebagai dasar penggunaan hak angket, yakni penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah. Menurut dia, hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP) tidak harus diajukan bersamaan dan bisa berdiri sendiri.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Jatim IV (Jember dan Lumajang) itu menegaskan hak angket tidak akan membahas pemenuhan syarat pendidikan Wapres Gibran, juga tidak mempersoalkan benar-salah putusan MA dan pertimbangan hukum MK. Fokusnya, kata Khozin, adalah pertanggungjawaban pelaksanaan kebijakan.
PAN Hormati Putusan, Sikap di DPR Masih Dikaji
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan partainya menghormati setiap putusan pengadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Meski demikian, PAN belum menetapkan sikap politik di DPR karena masih mencermati amar putusan beserta implikasi hukumnya.
"Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya," kata Viva Yoga kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Viva menegaskan posisi PAN sebagai bagian koalisi pemerintahan tidak menghapus komitmen terhadap konstitusi dan kepentingan bangsa. Ia berharap polemik disikapi secara jernih dan proporsional sesuai mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengganggu agenda pembangunan dan pelayanan kepada rakyat.
Gerindra Tunggu Rapat Fraksi 10 November
Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman mengatakan fraksinya belum menentukan sikap karena DPR masih dalam masa reses. Penentuan sikap akan dilakukan pada rapat fraksi saat pembukaan masa sidang, 10 November 2026.
"Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia memastikan putusan MA soal surat keterangan penyetaraan ijazah Wapres Gibran masuk agenda pembahasan internal fraksi. Menurut Habiburokhman, dirinya belum mengetahui pembicaraan partai lain soal langkah politik yang disiapkan.
Bola Panas Setelah Putusan MA
Polemik ijazah Gibran kembali mengemuka setelah MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri miliknya tidak sah. Putusan itu memicu pertanyaan soal langkah hukum dan politik lanjutan, termasuk kemungkinan penggunaan instrumen pengawasan DPR terhadap pemerintah.
Sejauh ini, tiga partai menunjukkan sikap berbeda. PKB paling jauh membuka opsi hak angket, sementara PAN dan Gerindra memilih menunggu hasil kajian serta rapat fraksi sebelum mengambil posisi resmi.
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News