MUI Tegaskan Petugas Ibadah Haji Wajib Muslim, Nonmuslim Hanya untuk Tugas Teknis

MUI Tegaskan Petugas Ibadah Haji Wajib Muslim, Nonmuslim Hanya untuk Tugas Teknis
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menegaskan petugas ibadah haji wajib berasal dari umat Muslim.

KAWULA.ID — Majelis Ulama Indonesia menegaskan posisi petugas ibadah haji harus tetap diisi umat Muslim, meski pelibatan warga lintas agama dalam penyelenggaraan haji dibuka untuk ranah teknis. Penegasan disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menanggapi wacana yang dilontarkan Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.

Cholil menjelaskan, keberadaan warga nonmuslim dalam ekosistem penyelenggaraan haji sebenarnya dimungkinkan. Batasnya ada pada ranah teknis atau tugas lapangan, bukan pada urusan ibadah.

Batas Toleransi: Lapangan Boleh, Ibadah Tidak

Menurut Cholil, pembedaan itu penting karena haji merupakan ritual yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk Islam. Karena itu, ia menilai petugas ibadah tetap harus dari umat Muslim.

"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah, karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim," ujar Cholil mengutip situs resmi MUI, Senin (2/11).

Ia juga menggarisbawahi pentingnya mendahulukan umat Islam selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Menurut Cholil, toleransi dan ukhuwah memiliki tempat serta batasnya.

"Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya," ujarnya.

Wacana Dahnil: Haji sebagai Ruang Toleransi Lintas Agama

Gagasan pelibatan nonmuslim pertama kali disampaikan Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mendorong masyarakat lintas agama ikut mendukung pelayanan jemaah haji Indonesia.

Dahnil menilai penyelenggaraan ibadah haji bisa menjadi ruang memperkuat toleransi, kebinekaan, dan semangat gotong royong antarmasyarakat. Indonesia, katanya, memiliki karakter masyarakat yang majemuk.

Menurutnya, pelayanan kepada jemaah tidak hanya dapat didukung umat Islam, tetapi juga seluruh elemen masyarakat dalam semangat kemanusiaan dan persaudaraan.

"Fokus kita adalah memastikan jemaah haji menjadi simbol toleransi bagi umat beragama. Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya," kata Dahnil di Manado, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (31/10).

Yang Belum Jelas: Batas Teknis dan Ibadah

Dari dua pernyataan itu, titik temu sebenarnya sudah terlihat: nonmuslim bisa masuk ke ekosistem haji, tetapi tidak pada urusan ibadah. Yang belum dirinci adalah garis pemisah antara tugas teknis dan tugas ibadah di lapangan.

Cholil tidak menjabarkan posisi spesifik mana yang masuk kategori lapangan dan mana yang masuk kategori ibadah. Dahnil juga belum merinci bentuk pelibatan yang ia maksud, termasuk apakah gagasan itu akan diwujudkan lewat kebijakan resmi kementerian.

Wacana ini menyentuh ranah sensitif karena haji bukan sekadar perjalanan massal, melainkan ibadah dengan tata cara yang diatur syariat. Karena itu, setiap usulan yang menyangkut petugas haji hampir selalu memicu perdebatan soal batas antara pelayanan publik dan kekhususan ritual.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index