MUI Kritik Wacana Non-Muslim Jadi Petugas Haji, Minta Umat Islam Diprioritaskan

MUI Kritik Wacana Non-Muslim Jadi Petugas Haji, Minta Umat Islam Diprioritaskan
Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan petugas ibadah haji harus berasal dari kalangan muslim.

KAWULA.ID — Majelis Ulama Indonesia menolak gagasan penempatan warga non-muslim sebagai petugas ibadah haji, meski membuka ruang bagi mereka di posisi teknis lapangan. Kritik itu menyusul usulan Wakil Menteri Umrah dan Haji Dahnil Anzar Simanjuntak yang menyinggung keterlibatan non-muslim dalam penyelenggaraan haji. MUI menegaskan toleransi memiliki batas ketika menyangkut pelaksanaan ritual keagamaan.

Cholil membedakan dua ranah dalam penyelenggaraan haji: tugas teknis di lapangan dan pelayanan ibadah. Menurutnya, keterlibatan non-muslim hanya dimungkinkan pada ranah pertama, tidak pada ranah kedua.

Batas Toleransi dalam Pelayanan Ibadah

Cholil menegaskan haji merupakan ritual yang memiliki kekhususan syariat bagi pemeluk Islam. Karena itu, pembimbingan dan pelayanan ibadah harus dipegang oleh mereka yang memahami dan menjalankan syariat tersebut.

"Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari non-muslim," ujar Cholil dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/11/2026).

Pernyataan itu menempatkan toleransi beragama sebagai prinsip yang tetap punya koridor. Cholil menyebut ukhuwah dan toleransi tidak berlaku tanpa batas, terutama ketika bersinggungan langsung dengan pelaksanaan ibadah.

Prioritas bagi Petugas Muslim

Selain soal larangan, Cholil menyoroti soal prioritas. Selama masih tersedia petugas dari kalangan muslim, menurutnya mereka yang semestinya diutamakan mengisi posisi petugas haji.

"Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya," kata Kiai Cholil.

Pandangan ini menempatkan ketersediaan sumber daya manusia muslim sebagai pertimbangan utama dalam penempatan petugas. Cholil tidak menutup pintu bagi non-muslim, tetapi menegaskan urutan prioritasnya.

Usulan Dahnil dan Ruang Teknis Lapangan

Gagasan yang dikritik MUI berasal dari Dahnil Anzar Simanjuntak selaku Wakil Menteri Umrah dan Haji. Usulan itu menyinggung kemungkinan warga non-muslim terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan haji.

Dalam pembacaan Cholil, ruang bagi non-muslim tetap ada sepanjang menyangkut tugas lapangan yang bersifat teknis. Posisi itu tidak mencakup pembimbingan manasik, pendampingan ritual, maupun pelayanan ibadah lainnya.

Pembatasan ini menyangkut kompetensi syariat, bukan soal kesetaraan warga negara. Petugas ibadah haji dituntut memahami tata cara ihram, rangkaian manasik, hingga ketentuan fikih yang mengatur pelaksanaan haji.

Yang Menanti Kepastian Regulasi

Wacana ini menyisakan pertanyaan soal bagaimana aturan penempatan petugas haji dirumuskan ke depan. Kementerian dan otoritas penyelenggara haji belum merinci apakah usulan Dahnil akan dituangkan dalam regulasi atau hanya berhenti sebagai wacana.

MUI telah menetapkan posisinya: non-muslim boleh di ranah teknis, tidak di ranah ibadah. Bila usulan itu berlanjut, batas yang digariskan Cholil akan menjadi rujukan pertama yang diuji dalam penyusunan aturan petugas haji.

Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index