Daftar Investasi Ilegal Keluaran Terbaru Resmi dari OJK

investasi ilegal

Investasi ilegal atau invetasi bodong adalah invetasi yang tidak memiliki izin dari lembaga terkait di Indonesia, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maraknya kasus investasi bodong di Indonesia menjadi fenomena sekaligus keprihatinan bersama. Pasalnya, jumlah invetasi ilegal ini bertambah setiap tahunnya. Hal ini membuat OJK mengambil langkah tegas dalam menangani kasus invetasi bodong di tanah air.

Tahun 2017, Satgas Waspada Investasi membongkar aksi penipuan 79 entitas investasi ilegal. Masuk 2018, angka penutupan investasi bodong meningkat drastis menjadi 106 entitas.

Invetasi abal-abal ini terus mengalami kenaikan  pada 2019 menjadi sebanyak 442 entitas. Lalu pada April 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 81 perusahaan investasi ilegal.

Apa Itu Invetasi Bodong?

Semua orang pastinya ingin memiliki investasi yang menjanjikan sehingga dana yang ditanam bisa berkembang untuk menjadi modal di masa depan. Sebelum jauh membahas soal investasi bodong, ada baiknya pahami dulu arti dari investasi.

Investasi adalah kegiatan mengumpulkan dana atau aset dalam waktu tertentu dengan tujuan mendapat keuntungan.

Kegiatan ini melibatkan dua pihak: penanam modal atau investor sebagai pemilik dana dan perusahaan investasi yang bertugas mengelola atau memutar dana investor untuk mendapatkan keuntungan. Sampai sini sudah paham ya pengertian investasi?

Nah, kalau investasi bodong merupakan investasi yang mana objek atau produk yang ditawarkan sebenarnya gak ada atau bisa juga gak ada nilainya.

Contohnya adalah kasus MeMiles yang mengklaim sebagai platform aplikasi yang bergerak di bidang “Digital Advertising” yang mengombinasikan tiga jenis bisnis: advertisingmarketplace, dan travelling.

Investor yang ingin menaruh dana bisa mendaftar dengan menyetor sejumlah uang sebagai top up iklan.

Anggota yang sudah melakukan top up dijanjikan akan mendapat hadiah setelah beberapa hari kerja. Hadiah yang diberikan pun banyak macamnya, mulai dari sepeda motor, mobil hingga emas.

Ditutupnya MeMiles oleh Satgas Waspada Investasi berdasarkan dua pertimbangan, yaitu gak terdaftar di OJK dan dari perputaran uangnya memakai skema ponzi.

Modus investasinya adalah membayar keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayar dari investor baru. Dua pertimbangan inilah yang menjadikan MeMiles sebagai investasi bodong.

Daftar Investasi Ilegal OJK 2020

  1. Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu (My Win Trade)
    Kegiatan yang dihentikan: Perdagangan forex dengan sistem jaringan tanpa izin.
  2. Lucky Star/Sian-Sian Fortune
    Kegiatan yang dihentikan: Perdagangan forex dengan sistem jaringan tanpa izin.
  3. Bossque
    Kegiatan yang dihentikan: Perdagangan dengan sistem binary tanpa izin.
  4. Perkumpulan Pengusaha Digital Aset Internasional (PT Digital Aset Development Indonesia)
    Kegiatan yang dihentikan: Penawaran  investasi  uang  dan  perdagangan  forex tanpa izin.
  5. Streamity/Cannis
    Kegiatan yang dihentikan: Investasi aset kripto/exchanger aset kripto tanpa izin.
  6. Lucky Trade Community (LTC)
    Kegiatan yang dihentikan: Perdagangan/investasi aset kripto dengan bonus pasif dan aktif hingga 300% tanpa izin.
  7. PT Recovery Investasi Dana Online (www.investasidanasukses.com)
    Kegiatan yang dihentikan: Money game
  8. Super-IBS (Super Ikhlas Berbagai Sosial)/www.super-ibs.com
    Kegiatan yang dihentikan: Money game
  9. Amethyst.asia
    Kegiatan yang dihentikan: Money game berbasis komunitas  dengan modus membantu sesama.
  10. Play 100 Club/play100.club
    Kegiatan yang dihentikan: Money game berbasis komunitas  dengan modus membantu sesama.
  11.  Speed Money Smart/speedmoneysmart.com
    Kegiatan yang dihentikan: Money game berkedok penjualan kartu ATM.
  12. Alimama Indonesia – almm.qdhtml.net/www.daftaralimama.jmggroup.co.id
    Kegiatan yang dihentikan: Money game berbasis aplikasi  (pemalsuan aplikasi Alimama).
  13. Komunitas Jempol Preneur (KJP)/Jempolpreneur.id
    Kegiatan yang dihentikan: Skema piramida dengan modus  penjualan ebook dengan sistem penjualan berjenjang.
  14. Perpuskita/Perpuskita.com
    Kegiatan yang dihentikan: Skema piramida bermodus penjualan ebook dengan sistem penjualan berjenjang.
  15. Duit Bomber/duitbomber.com
    Kegiatan yang dihentikan: Skema piramida bermodus ebook dengan sistem penjualan berjenjang.
  16. Jadikaya/jadikaya.net
    Kegiatan yang dihentikan: Skema piramida bermodus penjualan produk digital dengan sistem penjualan berjenjang berbentuk market place.
  17. Banjir Rizki Community (BRC)/banjirrizki.com
    Kegiatan yang dihentikan: Skema piramida bermodus penjualan produk digital dengan sistem penjualan berjenjang.
  18. Duitmasukterus.com
    Kegiatan yang dihentikan: Skema piramida bermodus penjualan produk digital dengan sistem penjualan berjenjang.
  19.  Path of Dream/pathofdream.com
    Kegiatan yang dihentikan: Skema ponzi dengan modus membantu sesama.
  20. Program Ghaniyyu100/Komunitas Ghaniyyu100
    Kegiatan yang dihentikan: Skema ponzi dengan modus sedekah kepada sesama anggota yang tergabung dalam komunitas.
  21. Sedekah 100
    Kegiatan yang dihentikan: Skema ponzi dengan modus sedekah untuk terbebas dari utang dan riba.
  22. Yayasan Solusi Indonesia Sejahtera/ 2milyard.com
    Kegiatan yang dihentikan: Skema  piramida  bermodus  ebook  dengan  sistem penjualan berjenjang.
  23. Automatic Profit Landing/profitlanding.com
    Kegiatan yang dihentikan: Trading dan investasi di digital  market currency dengan janji imbal hasil tetap sebesar 300%.
  24. PT Berkah Silika Jaya (Silika Jaya/BSJ)
    Kegiatan yang dihentikan: Perdagangan dengan sistem jaringan tanpa izin.
  25. Himpunan Sosial Mandiri Indonesia/Play 100 Club
    Kegiatan yang dihentikan: Kegiatan  jasa  periklanan  dengan  sistem  jaringan tanpa izin.
  26. Midjobs/ Midjobs Indonesia
    Kegiatan yang dihentikan: Kegiatan  jasa  periklanan  dengan  skema  penjualan berjenjang tanpa izin.
  27. Netizen Charity/netizenchar.com
    Kegiatan yang dihentikan: Kegiatan  jasa  periklanan  dengan  skema  penjualan berjenjang tanpa izin.
  28. PT Sasuka Online Indonesia/Sasuka Online
    Kegiatan yang dihentikan: Aplikasi belanja dan bisnis online dengan pemberian bonus berjenjang.
  29. PT Inovatif Sinergi Indonesia (Affiliate Junction Indonesia)/Affiliatejunctionindonesia.id
    Kegiatan yang dihentikan: Aplikasi belanja dan bisnis online dengan pemberian bonus berjenjang.
  30. Nge JOB/ ngejob.com
    Kegiatan yang dihentikan:Kegiatan jasa transportasi  dengan skema penjualan berjenjang tanpa izin.
  31. Autogajian/Real Sultan (Yayasan Indonesia Urun Berkah)
    Kegiatan yang dihentikan: Skema piramida bermodus penjualan produk dengan sistem penjualan berjenjang.
  32. King Poin (PT Forkom Digital Indonesia)
    Kegiatan yang dihentikan: Kegiatan periklanan digital  menggunakan sistem referral atau member get member.

Karakteristik Investasi Ilegal

Agar gak terjebak dengan investasi bodong, kamu harus mengenali ciri-ciri dari entitas ilegal tersebut. Berikut ini beberapa karakteristik investasi bodong yang bisa diidentifikasi sebagai modus penipuan:

1. Menawarkan keuntungan fantastis

Buat kamu yang ingin mulai berinvestasi, jangan pernah mudah dirayu iming-iming keuntungan besar. Ingat prinsip dasar investasi, high risk high return, atau makin besar keuntungan ya makin besar pula risikonya.

2. Keuntungan yang didapat relatif cepat

Selain besarnya keuntungan, entitas investasi bodong biasanya juga menjanjikan keuntungan yang didapat relatif singkat.

Misalnya, kamu bisa menikmati keuntungan dalam jangka waktu satu bulan saja. Padahal dalam berinvestasi untuk mendapat untung gak bisa dalam waktu cepat.

3. Mendadak keuntungan macet

Misalnya, di awal berinvestasi, kamu lancar mendapat keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan. Tapi ini gak berlangsung lama. Karena kemudian keuntungan yang dijanjikan berhenti atau macet.

Nah, kalau kemudian perusahaan investasi itu mengeluarkan ribuan alasan untuk menghindar, sebaiknya siap-siap untuk melaporkan perusahaan ini ke regulator yang berwenang Karena pada akhirnya, perusahaan ini akan hilang begitu saja.

4. Menjual paket atau produk berdasar level

Mirip dengan cara kerja MLM, investasi bodong biasanya menawarkan produk dengan pilihan level. Misalnya ada paket silver, gold atau platinum. Umumnya perusahaan ini menjanjikan makin tinggi level yang dipilih, makin tinggi pula keuntungan yang didapat.

Belum lagi kalau ada promo member get member, atau anggota bisa mencari investor baru yang kemudian dijanjikan bonus tambahan berupa uang. Dengan sistem mencari investor baru inilah yang menjadikan investasi bodong jaringannya makin luas.

5. Badan hukum tidak jelas

Secara umum, lembaga keuangan haruslah memiliki badan hukum resmi dari pemerintah sekaligus izin usaha yang lengkap.

Tapi, biasanya di perusahaan investasi ilegal, kamu akan sulit mendapat informasi perijinan atau alamat kantor yang gak jelas.

Belum lagi jika investasi yang ditawarkan gak jelas rekam jejaknya, artinya kredibilitas perusahaan tersebut dalam mengelola dana investasi masih dipertanyakan.

Kalau sudah seperti ini, sebaiknya tinggalkan saja perusahaan investasi ini daripada kamu akan merugi nantinya.

6. Produk tidak jelas

Gak cuma perusahaan dan alamatnya yang gak jelas, entitas investasi ilegal pun  menawarkan produk yang gak jelas. Gak jarang juga ada investor yang gak tahu produk apa yang dibelinya.

Yang mereka tahu hanya menyetor untuk membeli produk di perusahaan investasi tersebut. Ketidaktahuan ini dikarenakan investor itu sendiri gak peduli dengan produk yang dibelinya. Bagi investor hanya keuntungan yang akan didapat.

7. Pengelolaan dana tidak jelas

Secara umum, pelaku investasi bodong mengelola dana investor memakai skema ponzi, piramida atau money game. Yang mana keuntungan si investor atau nasabahnya berasal dari dana investor yang baru masuk. Gampangnya nih, dana investor yang dikelola hanya berputar-putar dari nasabahnya.

Tips Terhindar dari Investasi Ilegal

Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan agar gak terjebak pada entitas investasi ilegal. Apa saja itu?

  1. Pastikan perusahaan investasi yang kamu pilih punya izin dan terdaftar di OJK dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankannya.
  2. Pastikan perusahaan investasi tersebut punya izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Kalau masih ragu terhadap perusahaan investasi yang kamu pilih, bisa hubungi Kontak OJK di nomor 157 atau 0811 5715 7157. Atau email ke konsumen @ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Kamu bisa menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending atau entitas investasi yang sudah punya izin.

Kamu juga bisa mengakses Investor Alert Portal untuk mendapat informasi mengenai daftar perusahaan yang gak punya izin dari otoritas berwenang.

Dengan tips dan karakteristik investasi bodong, melalui artikel ini diharapkan calon investor bisa lebih berhati-hati dalam menanamkan modalnya. Waspada bila kamu mendapat tawaran menggiurkan dan bernilai fantastis.

Selain mengetahui daftar investasi bodong, jangan lupa juga ketahui profil risiko investasi mu saat memulai berinvestasi. Dengan mengetahui profil risiko, kamu akan dapat lebih mudah menentukan produk-produk investasi yang cocok untuk kamu jalani.