Rincian Biaya dan Cara Mengurus SIM yang Hilang

cara mengurus sim hilang

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen penting yang harus dibawa ke mana-mana. Alangkah repotnya saat mengemudi tidak ada SIM, apalagi SIM hilang entah ke mana.

Agar tidak ditilang saat mengemudikan kendaraan di jalan raya, sebaiknya urus SIM yang hilang tersebut. Baik itu SIM untuk pengendara roda dua maupun SIM untuk kendaraan roda empat.

Ya, dengan adanya SIM saat berkendara, minimal kita sudah mengurangi risiko saat mengemudi kendaraan di jalan raya. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum sistem birokrasi di Indonesia bagi sebagian kalangan masyarakat terkesan berbelit-belit. Akibatnya, orang-orang jadi enggan mengurus dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), hingga SIM.

Kendati demikian, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita tentu harus mengurus segala hal yang berkaitan dengan dokumen penting itu. Apalagi jika salah satu dokumen penting itu hilang.

Pada kesempatan kali ini, Kawula akan menjabarkan cara praktis mengurus SIM hilang beserta bersaran biaya yang harus dikeluarkan.

Rincian Biaya Pengurusan SIM Terbaru

Seperti yang telah disinggung di atas, di Indonesia ada dua ketagori jenis SIM, yaitu SIM C untuk kendaraan roda 2 (dua), dan SIM A untuk kendaraan roda 4 (empat). Apabila SIM hilang, Anda bisa mengurusnya dengan biaya yang harus dikeluarkan, seperti rincian biaya penggantian, biaya asuransi, biaya tes kesehatan.

Rincian Biaya

1. SIM A

  • Biaya Asuransi: Rp30.000,-
  • Biaya Penggantian: Rp80.000,-
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp20.000,-
  • Total: Rp130.000,-

2. SIM C

  • Biaya Asuransi: Rp30.000,-
  • Biaya Penggantian: Rp75.000,-
  • Biaya Tes Kesehatan: Rp20.000,-
  • Total: Rp125.000,-

Demikianlah rincian biaya yang harus Anda keluarkan jika ingin mengurus SIM yang hilang. Selanjutnya Anda juga mesti mengikuti beberapa tahapan dari awal hingga akhir proses selesai. Berikut tahapannya.

Syarat dan Cara Mengurus 

Sesuai aturan yang berlaku,  di bawah ini merupakan  syarat dan tahapan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang.

Syarat Mengurus SIM Hilang

Siapkan dokumen-dokumen di bawah ini.

  • KTP pemilik kendaraan, baik asli maupun fotokopi.
  • Fotokopi SIM yang hilang.
  • Surat keterangan SIM hilang dari Polsek atau Polres setempat.

Cara Mengurus SIM Hilang

Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diminta, datang ke Samsat atau Satpas terdekat dan mengikuti prosedur berikut ini:

  • Mengurus surat keterangan kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan.
  • Mengisi formulir pendaftaran loket SIM hilang.
  • Mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di loket asuransi.
  • Mendaftar di loket pendaftaran.
  • Mengikuti proses foto, sidik jari, dan mengkonfirmasi data pribadi yang tercantum di formulir pendaftaran.
  • Mengambil SIM dan kartu Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Tips Mengurus SIM Hilang

Agar proses pembuatan lebih cepat dan tidak terkesan ribet, ada baiknya Anda memperhatikan beberapa tips berikut yang sangat berguna.

1. Datang ke Samsat atau Satpas pagi hari

Mengantri mungkin menjadi alasan banyak orang “malas” datang ke Samsat atau Satpas untuk mengurus SIM. Oleh karena itu, upayakan datang pagi hari agar antrian yang didapat paling awal. Sebaiknya pukul 7 pagi sudah datang di lokasi agar tidak terlambat mengambil antrian.

Tips ini juga sangat berguna buat Anda yang mengambil kerja setengah hari dan siangnya harus kembali kerja ke kantor.

2. Kondisi fisik harus prima

Kehilangan SIM bukanlah perkara yang cepat dan bisa dilakukan dalam hitungan beberapa jam saja. Jadi pastikan kondisi tubuh prima untuk mengikuti serangkaian proses administrasi yang diperlukan.

Sarapan yang cukup dan membawa botol air putih adalah ide yang bagus sembari menunggu proses penerbitan SIM yang baru.

3. Pastikan membawa uang cukup

Setelah datang pagi hari dan memastikan kondisi tubuh cukup prima, hal yang tidak boleh ketinggalan, yaitu membawa uang yang cukup untuk membayar biaya penerbitan SIM baru. Untuk SIM A paling tidak membawa uang sebesar Rp 130 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp 125 ribu seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Mengenal Smart SIM

Untuk masyarakat Tanah Air yang ingin menerbitkan SIM baru, pihak Kepolisian Republik Indonesia baru-baru ini menerbitkan Smart SIM sebagai pengganti kartu SIM yang lama.

Apa itu Smart SIM? Smart SIM adalah Surat Izin Mengemudi yang udah dilengkapi oleh teknologi chip di dalamnya untuk merekam data pribadi. Jadi dapat dikatakan, Smart SIM merupakan langkah inovatif dari Kepolisian untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Di dalam Smart SIM tersebut akan tersimpan data forensik pengemudi, daftar pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan, layanan edukasi lalu lintas bahkan bisa digunakan untuk uang elektronik. Sejauh ini, Smart SIM terdengar keren, kan?

Demikian informasi mengenai cara mengurus SIM yang hilang yang dilengkapi dengan nominal biaya yang harus dikeluarkan saat mengurusnya. Terkahir, sebagai pengingat kembali, jika SIM kendaraan Anda hilang, ada baiknya cepat diurus ketimbang sedang di tengah jalan ditilang oleh pihak berwajib karena tidak membawa surat izin mengemudi, bisa panjang urusannya.