KAWULA ID – Kredit bermasalah adalah kondisi saat seseorang kesulitan membayar cicilan sesuai perjanjian dengan bank atau lembaga keuangan.
Hal ini bisa menyebabkan penurunan skor kredit hingga aset disita. Untuk menghindari situasi ini, penting menabung secara rutin agar dapat memenuhi kebutuhan tanpa harus berutang.
Dalam istilah perbankan, kredit bermasalah dikenal sebagai non-performing loan, yaitu saat debitur tak mampu membayar utangnya.
Contoh umumnya adalah keterlambatan pembayaran yang berujung denda dan turunnya skor kredit.
Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), ada lima kategori kredit berdasarkan tingkat kelancaran pembayaran:
- Kolektibilitas 1 (Lancar): Pembayaran tepat waktu.
- Kolektibilitas 2 (DPK): Terlambat 1–90 hari.
- Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Terlambat 91–120 hari.
- Kolektibilitas 4 (Diragukan): Terlambat 121–180 hari.
- Kolektibilitas 5 (Macet): Terlambat lebih dari 180 hari.
Kredit dikatakan bermasalah jika termasuk dalam kolektibilitas 3 hingga 5.
Di samping itu, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kredit bermasalah seperti masalah ekonomi yang meliputi kehilangan pekerjaan atau pengeluaran mendadak.
Kemudian manajemen keuangan yang buruk, di mana pinjaman melebihi kemampuan membayar. Selanjutnya, penyalahgunaan dana kredit atau pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan awal.
Oleh sebab itu, tanpa pengelolaan yang baik, pinjaman bisa jadi beban keuangan yang besar.
Adapun kredit bermasalah bisa berdampak pada debitur dan lembaga keuangan, seperti:
- Skor Kredit Turun: Sulit mendapat pinjaman baru di masa depan.
- Bunga Tambahan: Bank bisa menaikkan bunga karena risiko gagal bayar.
- Penyitaan Aset: Jika tak mampu bayar, aset jaminan seperti rumah atau mobil bisa disita.
- Sulit Dapat KPR: Riwayat kredit buruk mempersulit pengajuan Kredit Pemilikan Rumah.
Sebagai debitur, pastikan pinjaman sesuai kemampuan dan dikelola dengan baik.
Cara Mengecek Status Kredit di SLIK OJK
Untuk mengetahui apakah Anda memiliki kredit bermasalah, gunakan layanan SLIK OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu ‘Pendaftaran'.
- Isi semua kolom yang diminta.
- Klik ‘Selanjutnya’ dan lengkapi data registrasi.
- Unggah foto identitas asli dan foto diri sesuai petunjuk.
- Klik ‘Ajukan Permohonan’ setelah mencentang pernyataan kebenaran data.
- Anda akan mendapat email berisi nomor pendaftaran.
- Cek status pengajuan di menu ‘Status Layanan’ dengan nomor tersebut.
- Hasil informasi kredit akan dikirim maksimal 1 hari kerja.
Cara Mengatasi Kredit Bermasalah
Jika sudah telanjur mengalami kredit bermasalah, berikut cara memperbaikinya melalui restrukturisasi kredit, yaitu:
1. Penjadwalan Ulang (Rescheduling)
Mengubah jadwal pembayaran, misalnya dari bulanan menjadi triwulan. Ini memberikan waktu lebih lama untuk membayar.
2. Penyesuaian Syarat (Reconditioning)
Mengubah jumlah angsuran atau memberi potongan pembayaran agar lebih ringan. Misalnya, menurunkan bagi hasil dari 40% menjadi 30%.
3. Restrukturisasi Usaha (Restructuring)
Membantu debitur memperbaiki usahanya agar bisa membayar pinjaman. Contohnya, menambah modal dari bank untuk kelangsungan usaha.
Proses restrukturisasi bisa dilakukan maksimal tiga kali, dengan jarak minimal enam bulan antar prosesnya.
Kredit bermasalah bisa berdampak serius terhadap kondisi keuangan. Untuk menghindarinya, pastikan kelola keuangan dengan bijak dan hanya meminjam sesuai kemampuan serta menabung secara rutin.
Jika sudah telanjur, manfaatkan fasilitas restrukturisasi yang disediakan bank agar kondisi keuangan bisa kembali stabil. (ZAS)
Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News