Saat membeli smartphone baru, pastikan kamu telah tahu bagaimana cara cek IMEI HP tersebut. Pasalnya, sejak 15 September 2020 lalu, pemerintah sudah resmi menonaktifkan seluruh perangkat jenis handphone yang tidak memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdaftar.
Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan serta Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) telah membangun sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI. Sistem tersebut telah terintegrasi ke alat pengecekan IMEI dari 5 operator seluler.
Dasar hukum pemberlakuan IMEI ini ada pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Terhubung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.
Setelah melewati bulan September seharusnya semua perangkat ponsel BM atau ilegal yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar tidak bisa lagi dipakai untuk telekomunikasi. Itu artinya, ponsel tersebut tidak akan mendapatkan layanan jaringan seluler.
Lakukan Cek IMEI saat Beli HP Baru
Peraturan yang diberlakukan pemerintah terkait perangkat telekomunikasi ini tidak main-main. Jadi, pastikan kamu tidak asal beli ponsel tanpa cek IMEI terdaftar terlebih dahulu. Kemudian yang perlu diingat adalah untuk tidak membeli perangkat ilegal atau Black Market (BM). Barang BM atau ilegal tentu saja nomor IMEI yang ada pada perangkat HP biasanya tidak terdaftar. Jika kamu sampai membeli ponsel BM, kemungkinan besar ponsel tersebut tidak bisa digunakan karena tidak mendapat layanan jaringan seluler operator meskipun telah dipasang SIM card. Kominfo mengimbau kepada masyarakat yang akan membeli perangkat HKT untuk mengecek kepastian IMEI-nya tertera pada kemasan dan di dalam perangkatnya sendiri. Setelah mengetahui nomor IMEI pada perangkat, selanjutnya kamu masih harus mengeceknya di situs web Kemenperin apakah terdaftar atau tidak. Aturan ini diberlakukan pemerintah dengan tujuan memberhentikan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk perangkat telekomunikasi. Ponsel BM banyak diburu masyarakat karena berani menawarkan harga miring bahkan bisa lebih jauh dari barang resminya. Untuk itulah, konsumen juga harus waspada jangan sampai tertipu jika ada yang menawarkan ponsel resmi tapi ternyata malah produk BM.Begini Cara Cek IMEI HP Terdaftar atau Tidaknya
- Kamu bisa lihat IMEI pada label di belakang kotak ponsel. Di situ tertera 14 sampai 16 digit nomor IMEI. Kemudian cocokkan IMEI pada kotak ponsel tersebut dengan IMEI yang ada dalam sistem perangkatnya.
- Cara cek nomor IMEI di perangkat yaitu masuk ke ‘setting’ atau ‘pengaturan’, lalu pilih menu ‘status’. Selanjutnya akan terlihat menu IMEI information.
- Atau kalau kamu merasa kesulitan mencarinya, ada cara lain dengan menghubungi *#06#. Memang agak ribet, tapi bisa saja nomor IMEI yang tertera pada kotak ponsel berbeda dengan yang ada di dalam sistem perangkatnya.
- Setelah kamu mendapatkan nomor IMEI pada kedua tempat tersebut dan ternyata sama, langkah berikutnya adalah cek IMEI terdaftar pada situs resmi Kemenperin.
- Caranya buka melalui browser atau peramban internet, lalu ketik alamat situsnya di https://imei.kemenperin.go.id/