beda firma dan cv yang perlu diketahui

KAWULA ID – Banyak yang bertanya tentang beda firma dan cv. Nah, kedua jenis badan usaha ini sering menjadi pilihan bagi para pengusaha, tetapi seringkali membingungkan untuk menentukan yang paling cocok untuk bisnis mereka. Sebelum kita memahami lebih jauh mengenai beda Firma dan CV, ada baiknya memahami terlebih dahulu sejarah singkat dari kedua bentuk usaha ini. 

Kata “firma” berasal dari bahasa Inggris “firm,” yang artinya perusahaan atau badan usaha. Nah, kata tersebut mulai digunakan pada abad ke-17 dan 18 di Eropa, terutama di Inggris dan Belanda. Pada saat itu, firma menjadi bentuk usaha yang populer karena para pedagang dan pengusaha dapat bekerja sama dalam menjalankan usaha perdagangan atau jasa.

Seiring berjalannya waktu, konsep firma mulai menyebar ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Di Indonesia, firma mulai dikenal sejak zaman penjajahan Belanda dan menjadi salah satu bentuk usaha yang digunakan oleh para pengusaha di berbagai sektor, seperti perdagangan, jasa, dan industri.

Sementara itu, CV adalah singkatan dari “Commanditaire Vennootschap,” yang dalam bahasa Belanda berarti “Persekutuan Komanditer.” Konsep CV pertama kali muncul pada abad ke-19 di Eropa, terutama di Belanda dan Prancis. Bentuk usaha ini menjadi populer karena memungkinkan para investor (komanditer) untuk berinvestasi tanpa harus terlibat dalam pengelolaan usaha.

Beda Firma dan CV (Commanditaire Vennootschap)

Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia, CV mulai diperkenalkan dan diterapkan dalam beberapa sektor usaha. Setelah kemerdekaan Indonesia, CV tetap menjadi salah satu pilihan bentuk usaha yang digunakan oleh para pengusaha, terutama bagi mereka yang ingin melibatkan investor dalam usaha mereka.

Sejak diperkenalkan di Indonesia, baik beda Firma dan CV terus mengalami perkembangan dan menjadi salah satu pilihan bentuk usaha bagi para pengusaha di berbagai sektor. Kedua bentuk usaha ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga para pengusaha perlu mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memilih bentuk usaha yang sesuai.

Dalam perkembangannya, Firma dan CV di Indonesia diatur oleh peraturan perundang-undangan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Hal ini membantu para pengusaha dalam menjalankan usaha Firma dan CV dengan lebih terstruktur.

Hingga saat ini, beda Firma dan CV masih menjadi pilihan bagi para pengusaha di Indonesia, baik untuk usaha kecil dan menengah (UKM) maupun usaha besar. Kedua bentuk usaha ini terus beradaptasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bisnis, sehingga tetap relevan hingga saat ini.

Firma merupakan bentuk badan usaha yang dikelola dua orang maupun lebih, nah mereka ini akan bekerja sama dalam menjalankan usaha tersebut. Firma memiliki struktur yang sederhana dan lebih fleksibel dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya, bekerja sama dalam menjalankan usaha dengan menggunakan nama bersama, yang disebut sebagai nama Firma, dan digunakan sebagai identitas usaha. Dalam Firma, setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang disepakati bersama.

Anggota Firma memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan usaha. Untuk hak-haknya, yaitu  meliputi hak untuk mengelola dan mengendalikan usaha, hak untuk mendapatkan bagian keuntungan usaha, dan hak untuk mengajukan pendapat atau usulan dalam pengambilan keputusan. Sedangkan, kewajiban anggota Firma meliputi kewajiban memberikan kontribusi modal atau tenaga dalam usaha, menjalankan usaha sesuai dengan kesepakatan bersama, dan menanggung kerugian usaha secara bersama-sama.

Nah, bagi yang ingin menjadi anggota Firma, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, seperti berusia minimal 18 tahun atau sudah dewasa menurut hukum, memiliki kemampuan untuk menjalankan usaha, dan tidak sedang dalam status pailit atau dilarang menjalankan usaha. Anggota Firma bisa terdiri dari orang perseorangan, badan usaha, atau gabungan keduanya. Proses penggantian atau penambahan anggota Firma diatur dalam kesepakatan bersama antara anggota Firma yang sudah ada.

Bagi yang ingin mendirikan Firma, kamu perlu membuat perjanjian Firma yang mencakup berbagai hal, seperti nama dan identitas anggota Firma, nama Firma, jenis usaha yang akan dijalankan, hak dan kewajiban anggota Firma, pembagian keuntungan dan kerugian usaha, tata cara penggantian atau penambahan anggota Firma, serta tata cara pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa. Perjanjian Firma ini sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis dan dihadiri oleh notaris untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi anggota Firma.

Kelebihan dan Kekurangan Firma

Sebelum memutuskan untuk mendirikan Firma sebagai bentuk usaha, penting untuk memahami kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh Firma. 

Kelebihan Firma

1. Pendirian mudah dan sederhana

Dibandingkan dengan bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT), pendiriannya cenderung lebih mudah. Kamu hanya perlu membuat perjanjian Firma dan mendaftarkan usaha di instansi terkait.

2. Pengambilan keputusan cepat

Dalam Firma, setiap anggota memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan. Hal ini memungkinkan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat dan efisien karena tidak melibatkan banyak pihak.

3. Pembagian keuntungan lebih jelas

Keuntungan usaha yang didapatkan dari usaha ini akan dibagi sesuai dengan kesepakatan antara anggota, dengan bagi hasil yang transparan, yang dapat mengurangi potensi konflik.

4. Kolaborasi antar anggota

Firma memungkinkan anggota untuk saling berkolaborasi dalam menjalankan usaha, yang akan membantu anggota saling melengkapi, sehingga usaha bisa berkembang lebih cepat.

Kekurangan Firma

1. Tanggung jawab tidak terbatas

Tanggung jawab anggota di firma ini cenderung tidak terbatas, karena itu mereka harus bertanggung jawab bersama-sama atas seluruh utang dan kewajiban usaha. Nah, hal inilah yang membuat risiko yang dihadapi oleh anggota Firma bisa sangat besar.

2. Ketergantungan pada anggota

Jika salah satu anggota Firma tidak menjalankan peran dan tanggung jawabnya dengan baik, usaha bisa terancam gagal.

3. Kesulitan dalam menambah modal

Penambahan modal usaha terbatas pada kontribusi anggota yang bisa menjadi kendala jika usaha membutuhkan tambahan modal yang besar. Hal ini karena usaha tidak bisa menjual saham atau mencari investor seperti PT.

4. Pengelolaan usaha yang kurang profesional

Biasanya usaha akan dikelola oleh anggota, yang dapat menyebabkan pengelolaan usaha jadi kurang atau bahkan tidak profesional.

Pengertian CV

CV, atau Commanditaire Vennootschap, merupakan salah satu bentuk badan usaha yang terdiri dari dua jenis anggota, yaitu disebut sebagai anggota aktif alias pengurus (komplementer) dan anggota pasif alias investor (komanditer). 

Komplementer adalah anggota yang aktif dalam pengelolaan, bertanggung jawab atas utang dan kewajiban usaha, di sisi lain juga punya tanggung jawab yang tidak terbatas. Sementara itu, komanditer, anggota yang hanya berperan sebagai investor, punya tanggung jawab yang terbatas dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.

Hak dan kewajiban anggota CV berbeda antara komplementer dan komanditer, yaitu yang pertama komplementer, dengan hak untuk mengelola dan mengendalikan usaha, hak untuk mendapatkan bagian keuntungan usaha. Sedangkan kewajibannya adalah untuk memberikan kontribusi modal atau tenaga dalam usaha, kewajiban untuk menjalankan usaha sesuai dengan kesepakatan bersama, kewajiban untuk menanggung kerugian usaha secara penuh dan bertanggung jawab atas seluruh utang dan kewajiban usaha.

Sedangkan komanditer, punya hak untuk mendapatkan bagian keuntungan usaha sesuai dengan jumlah modal yang diinvestasikan. Dan kewajiban untuk menyediakan modal sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati dalam perjanjian CV.

Anggota CV bisa terdiri dari individu atau badan usaha, baik sebagai komplementer maupun komanditer. Selain akte pendirian, anggota CV juga perlu membuat perjanjian CV yang mengatur hak dan kewajiban anggota komplementer dan komanditer, pembagian keuntungan dan kerugian, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan pengelolaan usaha. Perjanjian ini perlu dibuat secara tertulis dan dihadiri oleh notaris untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi anggota CV.

Kelebihan dan Kekurangan CV

Beda firma dan CV juga terletak pada kelebihan dan kekurangannya. CV memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut. 

Kelebihan CV

1. Tanggung jawab terbatas bagi anggota komanditer, yang hanya bertanggung jawab atas jumlah modal yang diinvestasikan. Hal ini membuat risiko yang dihadapi lebih kecil.

2. Lebih mudah menarik investor, pasalnya hanya perlu menyediakan modal dan tidak perlu terlibat dalam pengelolaan usaha, yang membuat perusahaan mudah mengumpulkan modal yang lebih besar.

3. Pengelolaan usaha biasanya dilakukan oleh anggota komplementer yang berpengalaman dan profesional yang sangat positif untuk menghadapi persaingan dan mencapai tujuan bisnis yang diinginkan.

4. Dengan adanya anggota komanditer, usaha berpeluang mengembangkan jaringan bisnis dan mendapatkan akses ke pasar yang lebih besar.

Kekurangan CV

1. Risiko yang dihadapi oleh anggota komplementer sangat besar, ditambah lagi mereka akan kesulitan mengambil keputusan karena akan terdapat perbedaan pendapat antara anggota.

2. Ketimbang firma, pendirian CV juga lebih rumit, yaitu CV harus membuat perjanjian yang dihadiri oleh notaris, serta melengkapi dokumen dan izin yang diperlukan.

3. Jika terjadi perubahan anggota, maka eksistensi CV bisa terganggu, karena perubahan tersebut bakal mempengaruhi struktur dan modal usaha CV.

Nah, itulah beda firma dan CV. Dalam mencari tahu beda Firma dan CV, penting untuk menimbang dengan matang. Dengan mengetahui beda firma dan CV, maka kita bisa menghadapi berbagai tantangan dan peluang yang muncul di dunia bisnis, serta memastikan langkah yang kamu ambil sesuai dengan ekspektasi dan potensi pertumbuhan di masa depan. 


Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News

Sudah waktunya mempopulerkan bisnis Anda di 100+ media online. Jangkau audiens lebih banyak dengan Jasa Press Release Murah & dorong pertumbuhan website melalui Jasa Backlink Media Nasional dari Kawula.

© 2024 Kawula.id  All Rights Reserved