Sejarah THR Lebaran: Dari Hadiah Raja hingga Hak Pekerja

Senin, 09 Maret 2026 | 10:53:49 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). [Foto: NET]

JAKARTA – Menjelang perayaan Idulfitri, banyak orang menunggu satu hal selain momen berkumpul bersama keluarga, yaitu Tunjangan Hari Raya atau THR.

Di Indonesia, THR sudah menjadi bagian dari tradisi yang lekat dengan Lebaran, baik dalam bentuk tunjangan dari perusahaan kepada karyawan maupun uang yang dibagikan kepada anak-anak dan kerabat.

Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa kebiasaan ini memiliki perjalanan sejarah yang cukup panjang.

THR tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan berkembang melalui berbagai kebijakan pemerintah sebelum akhirnya menjadi praktik sosial yang dikenal luas di masyarakat.

Tradisi berbagi sejak masa kerajaan

Kebiasaan membagikan uang saat Lebaran disebut sudah berlangsung sejak era Kesultanan Mataram pada sekitar abad ke-16 hingga abad ke-18.

Pada masa tersebut, para raja dan kalangan bangsawan memberikan hadiah berupa uang baru kepada anak-anak dari para pengikut mereka ketika Idulfitri tiba.

Mengutip berbagai sumber, pemberian tersebut menjadi ungkapan rasa syukur setelah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Praktik ini juga berkaitan dengan nilai sedekah dalam ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berbagi dengan sesama, khususnya selama Ramadan dan saat merayakan Idulfitri.

Dari sinilah kemudian terjadi pertemuan antara nilai keagamaan dan kebiasaan sosial yang pada akhirnya berkembang menjadi tradisi berbagi uang Lebaran di masyarakat.

Awal mula THR dalam dunia kerja

Dalam konteks dunia kerja, sejarah THR juga tidak lepas dari kebijakan pemerintah pada masa awal kemerdekaan Indonesia.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Universitas Airlangga, kebijakan yang berkaitan dengan THR mulai muncul pada awal dekade 1950-an.

Pada 1951, Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo memberikan tunjangan berupa uang persekot atau pinjaman awal kepada para pamong praja, yang saat ini dikenal sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Bantuan tersebut diberikan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai menjelang Lebaran, dan nantinya dikembalikan melalui pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Namun pada 1952, kebijakan tersebut memicu protes dari kalangan buruh karena tunjangan tersebut hanya diberikan kepada PNS. Para pekerja kemudian menuntut agar fasilitas serupa juga diterapkan bagi pekerja di sektor swasta.

Pada 1954, pemerintah akhirnya merespons tuntutan tersebut. Menteri Perburuhan saat itu mengeluarkan surat edaran yang mengimbau perusahaan agar memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja dengan nilai sekitar 1/12 dari gaji bulanan.

Ketentuan ini kemudian diperkuat pada 1961, ketika pemberian Hadiah Lebaran mulai diwajibkan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.

Istilah Hadiah Lebaran sendiri kemudian secara resmi berubah menjadi Tunjangan Hari Raya atau THR pada 1994 setelah pemerintah menetapkan kebijakan melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Regulasi mengenai THR terus mengalami pembaruan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Pada 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan, dengan nilai yang dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Makna THR yang semakin luas

Seiring berjalannya waktu, makna THR juga mengalami perluasan. Jika pada awalnya THR dikenal sebagai tunjangan dari perusahaan kepada karyawan, kini istilah tersebut juga digunakan untuk berbagai bentuk pemberian menjelang Lebaran.

Sebagai contoh, seseorang dapat memberikan uang kepada orang tua, saudara, maupun anak-anak sebagai hadiah atau ungkapan syukur. Bahkan tidak sedikit orang yang memberikan THR kepada keponakan atau anak-anak di lingkungan sekitar.

Bentuk pemberian tersebut juga tidak selalu berupa uang tunai. Dalam beberapa kesempatan, THR dapat diberikan dalam bentuk bingkisan, paket sembako, makanan khas Lebaran, atau hadiah lainnya.

Di era digital saat ini, sebagian masyarakat bahkan mulai menyalurkan THR melalui transfer bank maupun dompet digital.

Meskipun bentuknya berubah mengikuti perkembangan zaman, makna utama dari THR tetap berkaitan dengan semangat berbagi kebahagiaan, rasa syukur, serta kepedulian kepada sesama saat merayakan Idulfitri.

Terkini