Ruben Onsu Ajukan Usul Damai ke Sarwendah soal Utang Rp12,4 M

Selasa, 03 November 2026 | 17:36:31 WIB
Ruben Onsu menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator dalam mediasi gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

KAWULA.ID — Ruben Onsu menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator dalam mediasi gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11). Usulan itu menyoroti kewajiban cicilan utang bank senilai Rp12,4 miliar di BCA yang menurut kubu Ruben merupakan tanggung jawab bersama, bukan beban satu pihak. Pihak Sarwendah dijadwalkan memberi tanggapan atas usulan tersebut pada agenda mediasi berikutnya.

Ruben Onsu resmi menyerahkan usulan perdamaian kepada hakim mediator dalam agenda mediasi gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah. Langkah itu ditempuh setelah kuasa hukum Ruben lebih dulu berkomunikasi dengan mediator melalui sambungan telepon untuk membahas teknis pelaksanaan perdamaian.

Poin utama usulan tersebut menyangkut kewajiban pembayaran cicilan rumah atau utang bank. Kubu Ruben menegaskan pelunasan cicilan bukan tanggung jawab Ruben seorang diri.

Isi Usulan Damai dari Kubu Ruben

Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menyebut pihaknya menolak bila kliennya dijadikan satu-satunya pihak yang menanggung pelunasan cicilan utang Rp12,4 miliar di BCA. Menurut Raka, kewajiban itu semestinya dipikul kedua belah pihak hingga lunas.

"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ungkap Raka seperti diberitakan detikHot pada Selasa (3/11).

Raka juga membantah adanya klaim yang menyatakan Ruben bertanggung jawab penuh atas pelunasan utang sebagaimana tertulis dalam Akta Nomor 39. Ia menduga ada penyampaian yang mengarah menyudutkan pihaknya demi memenuhi permintaan tertentu.

"Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegasnya.

Bantahan soal Tudingan Tidak Disiplin

Raka menepis anggapan bahwa pihaknya tidak disiplin mengikuti proses mediasi. Ia memastikan sudah memberi konfirmasi kepada mediator dan menyiapkan jawaban atas usulan perdamaian sebelum agenda berlangsung.

"Tapi dalam hal ini kami sudah menyatakan bahwasanya kami memang sedang sudah menyiapkan terhadap jawaban-jawabannya," tuturnya.

Menurut Raka, mediasi seharusnya menjadi ruang bagi kedua pihak untuk berkomunikasi dan menemukan kesepakatan bersama. Ia menilai mediator semestinya menunggu kedua belah pihak siap hadir dalam agenda tersebut.

Jalan Panjang Negosiasi Rp12,4 Miliar

Pada agenda mediasi 20 Oktober, pihak Sarwendah lebih dulu mengusulkan keringanan terkait kewajiban cicilan utang di BCA yang disebut mencapai Rp12,4 miliar. Salah satu opsi yang dibahas adalah pembagian kewajiban pembayaran antara Ruben dan Sarwendah.

"Kalau dia komit dengan ucapannya bahwa tanggung jawab BCA itu adalah tanggung jawab para pihak, ini harusnya diambil. Ini win-win solution," tutur pengacara Sarwendah, Jaenudin.

Kubu Sarwendah juga menyinggung opsi penyerahan vila seluas 300 meter persegi. Jaenudin menegaskan penyerahan itu bukan permintaan yang wajib dipenuhi Ruben, melainkan opsi bila Ruben mengalami kendala keuangan atau tidak sanggup melanjutkan pembayaran di kemudian hari.

Jika kondisi itu terjadi, vila diusulkan diserahkan kembali secara sukarela kepada Sarwendah sebagai bentuk tanggung jawab. Persoalan ini masih bergulir di PN Jakarta Selatan setelah Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi komitmen pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39.

Pokok Gugatan: Dua Rumah yang Masih Jadi Agunan

Jaenudin menjelaskan pokok gugatan berkaitan dengan pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Berdasarkan keterangan pihak Sarwendah, pembayaran cicilan oleh Ruben disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025.

Agenda mediasi Selasa (3/11) sendiri hanya membahas penyerahan usulan perdamaian dari pihak tergugat. Raka menyebut usulan tersebut telah diterima langsung oleh pihak mediator.

"Sehingga agenda berikutnya adalah tanggapan dari pihak Penggugat terhadap usulan perdamaian dari pihak kami," tegas Raka.

Bagi publik yang mengikuti perkembangan kasus ini, tahapan mediasi menjadi penentu apakah sengketa Rp12,4 miliar tersebut berakhir damai atau berlanjut ke meja persidangan. Gugatan wanprestasi di PN Jakarta Selatan ini menjadi salah satu perkara perdata selebritas yang paling banyak dinanti kelanjutannya.

Terkini