KAWULA.ID — Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta maaf kepada pengguna jalan yang berpotensi terganggu kepadatan lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11). Kepadatan diprediksi terjadi karena kehadiran massa pendukung Joko Widodo dalam sidang kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Pengadilan membatasi ruang sidang hanya untuk 80 orang dan menyiapkan televisi di area luar.
Presiden RI ke-7 Joko Widodo dijadwalkan hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo. Pemanggilan Jokowi sebelumnya disampaikan jaksa dalam sidang Rabu (28/10) di pengadilan yang sama.
Jokowi Dipanggil Bersama Ajudan
Jaksa tidak memanggil Jokowi sendirian. Ajudan Presiden RI ke-7, Syarif Muhammad Fitriansyah, turut dipanggil untuk hadir dalam sidang yang sama.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10).
Kedatangan keduanya ke pengadilan menjadi alasan PSI menyoroti dampak lalu lintas. Dalam pernyataannya, PSI menyebut massa pendukung berpotensi memadati kawasan sekitar pengadilan sepanjang hari sidang.
"Sehubungan dengan adanya kegiatan sidang ijazah Bapak Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 5 November 2026, kami menyadari bahwa kehadiran massa pendukung dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi," tulis PSI.
PSI menutup pernyataan dengan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang aktivitas dan perjalanannya mungkin terganggu.
Ruang Sidang Hanya untuk 80 Orang
Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah pengunjung yang bisa menyaksikan langsung jalannya sidang. Meski sidang bersifat terbuka untuk umum, ruang sidang hanya memiliki kapasitas 80 orang.
Kepala Pengadilan Jakarta Timur Efendi menyatakan pengunjung dari kedua kubu maupun masyarakat umum tetap diperbolehkan menonton, dengan catatan tidak melebihi kapasitas ruangan.
"Buat yang bisa masuk ke area persidangan dan area sekitar pengadilan kita dari dua kubu. Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Penting ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton. Terus kalau memang kapasitasnya 80, ya jangan lebih, nanti kan nggak nyaman jadinya ya," ujar Efendi, Selasa (3/11).
Bagi pengunjung yang tidak kebagian masuk ruang sidang, pengadilan menyiapkan televisi di area luar untuk menyiarkan langsung jalannya persidangan.
Pengamanan Tiga Ring di Dalam dan Luar Pengadilan
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut pengamanan dilakukan di dalam dan luar area persidangan. Pola pengamanan dibagi ke dalam tiga ring.
"Untuk jumlah pengamanan tentunya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan di mana kita polakan untuk ring 1 yaitu pengamanan di mana di sebuah sidang utama, ring 2 di sekitaran di Pengadilan Negeri kantor dan di ring 3 adalah di luar daripada kantor Pengadilan Negeri. Jadi pengamanan ini ada ring 1, ring 2, dan ring 3, di situ sesuaikan dengan eskalasi jumlah personel yang kami libatkan dan nantinya kita libatkan ada pengamanan terbuka dan tertutup," jelasnya.
Jumlah personel akan disesuaikan dengan eskalasi massa yang hadir. Polisi menyiapkan pengamanan terbuka maupun tertutup di ketiga ring tersebut.
Sidang pada Kamis (5/11) menjadi perhatian karena menghadirkan Presiden RI ke-7 sebagai saksi. Kasus bermula dari dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi dengan Roy Suryo sebagai terdakwa. Permintaan maaf PSI dan pembatasan kapasitas ruang sidang menjadi penanda bahwa kepadatan di sekitar pengadilan diperkirakan sulit dihindari.