Studi Keamanan Internasional: Membedah Ancaman Tradisional dan Non-Tradisional

Sabtu, 20 Juni 2020 | 19:32:03 WIB
Ilustrasi Studi Keamanan Internasional: Membedah Ancaman Tradisional dan Non-Tradisional (Gambar: Canva Pro / TommL / Getty Images)

KAWULA ID – Studi Keamanan Internasional merupakan salah satu cabang ilmu yang fundamental dalam studi Hubungan Internasional, khususnya yang mengalami perkembangan pesat sejak era Perang Dingin. Artikel ini akan mengupas lebih dalam tentang konsep keamanan internasional, evolusinya, serta perbedaan mendasar antara ancaman militer (tradisional) dan non-militer (non-tradisional).

Makna dan Evolusi Konsep Keamanan

Secara etimologis, kata "keamanan" dalam bahasa Inggris, security, berasal dari bahasa Latin, yaitu se-curus. "Se" berarti "tanpa", dan "curus" berarti "kegelisahan" atau "kecemasan". Dengan demikian, keamanan secara umum dapat diartikan sebagai upaya untuk melindungi diri dari segala bentuk ancaman.

Dalam konteks politik, keamanan dapat dilihat sebagai sebuah bentuk kebijakan. Misalnya, konflik perebutan akuisisi historis antara Israel dan Palestina atau sengketa perbatasan wilayah antara Indonesia dan Tiongkok adalah contoh isu keamanan yang berakar dari masalah politik. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua konflik politik dapat dikategorikan sebagai masalah keamanan. Perbedaan mendasarnya terletak pada skala dan dampaknya; sebuah isu politik menjadi isu keamanan ketika menyangkut kepentingan nasional, ancaman terhadap negara, dan hal-hal lain yang bersifat fundamental.

Konsep klasik tentang keamanan lebih menekankan pada aspek militer, yaitu usaha untuk menjaga integritas teritorial negara dari ancaman eksternal. Dalam pandangan ini, keamanan menjadi elemen vital untuk mempertahankan kedaulatan wilayah.

Namun, pasca-Perang Dingin, pandangan ini mulai bergeser. Negara-negara menyadari bahwa konsep keamanan telah mengalami perluasan makna. Keamanan tidak lagi semata-mata terbatas pada urusan militer. Kini, ancaman ideologi bahkan dianggap lebih menakutkan daripada ancaman militer. Sebagai contoh, Indonesia secara tegas menentang ideologi khilafah yang berpotensi menggantikan ideologi Pancasila.

Setiap negara di dunia akan selalu dihadapkan pada berbagai potensi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Kegagalan dalam menangkal ancaman ini dapat berakibat fatal, seperti yang terjadi pada Yugoslavia dan Uni Soviet. Kedua negara besar ini—salah satunya bahkan berstatus negara adidaya—mengalami disintegrasi menjadi negara-negara kecil akibat ketidakmampuan menanggulangi ancaman keamanan internal. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada negara, termasuk Indonesia, yang kebal dari risiko serupa.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ancaman keamanan dan bagaimana perkembangannya? Secara garis besar, ancaman keamanan dapat dibagi menjadi dua kategori utama: ancaman militer (tradisional) dan ancaman non-militer (non-tradisional).

Ancaman Militer atau Tradisional

Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata secara terorganisasi dan dinilai memiliki kemampuan untuk membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan segenap bangsa.

Militer merupakan instrumen utama negara untuk mencapai dan melindungi kepentingan nasional, termasuk keamanan. Sejarah penggunaan kekuatan militer telah berlangsung sangat panjang, salah satu catatan paling awal adalah Histoire de la guerre du Péloponnèse (Sejarah Perang Peloponnesos) karya Thucydides pada abad ke-5 SM, yang mengisahkan perang antara Sparta dan Athena.

Secara harfiah, militer merujuk pada individu atau kelompok yang bersenjata, terlatih untuk bertempur, dan terorganisasi dalam sebuah sistem yang teratur dengan kepatuhan pada peraturan yang ketat. Kekuatan militer menjadi fondasi utama pertahanan negara yang umumnya terdiri dari tiga komponen: komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung.

Berikut adalah bentuk-bentuk ancaman militer atau tradisional:

  • Agresi: Penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain untuk menyerang kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan suatu negara. Agresi dapat berwujud: 
    • Invasi: Serangan kekuatan bersenjata secara langsung ke wilayah negara lain.
    • Bombardemen: Penggunaan senjata atau bom oleh angkatan bersenjata negara lain.
    • Blokade: Penutupan akses terhadap fasilitas vital negara, seperti pelabuhan, bandara, dan jalur komunikasi.
  • Spionase (Mata-mata): Kegiatan intelijen yang dilakukan oleh suatu negara untuk mendapatkan informasi atau dokumen rahasia negara lain.
  • Sabotase: Tindakan perusakan terhadap instalasi militer dan objek vital nasional yang strategis.
  • Pemberontakan Bersenjata: Ancaman yang berasal dari dalam negeri, seperti gerakan separatisme atau terorisme bersenjata.
  • Perang Saudara atau Konflik Antarnegara di Perbatasan: Konflik yang terjadi di negara tetangga dapat meluas dan menjadi ancaman bagi keamanan wilayah negara di sekitarnya.

Ancaman Non-Militer atau Non-Tradisional

Pasca-Perang Dingin, seiring meredanya konfrontasi antara Amerika Serikat dan Uni Soviet, fokus keamanan global bergeser ke arah ancaman-ancaman baru yang tidak selalu berasal dari negara-bangsa. Ancaman inilah yang kemudian dikenal sebagai ancaman non-tradisional.

Ancaman non-tradisional memiliki empat karakteristik umum:

  • Aktor yang Beragam: Ancaman tidak hanya bersumber dari negara, tetapi juga dari aktor non-negara (individu, kelompok, korporasi).
  • Tidak Terbatas Geografis: Ancaman bersifat lintas batas dan tidak memiliki lokasi yang pasti.
  • Solusi yang Kompleks: Tidak dapat diatasi hanya dengan pendekatan militer atau kebijakan keamanan tradisional.
  • Target yang Lebih Luas: Sering kali menargetkan keamanan individu, stabilitas sosial, dan sistem nilai, bukan hanya kedaulatan negara.

Ancaman non-tradisional mungkin tidak secara langsung mengganggu kedaulatan, tetapi jika dibiarkan, dampaknya akan terasa secara perlahan dan berkelanjutan (continue), menghambat pencapaian kepentingan nasional, dan pada akhirnya dapat mengancam persatuan bangsa.

Berikut adalah bentuk-bentuk ancaman non-militer atau non-tradisional:

  • Ancaman Ideologi: Upaya untuk menggantikan atau merongrong ideologi negara. Contoh di Indonesia adalah penyebaran ideologi radikal seperti khilafah yang bertentangan dengan Pancasila.
  • Ancaman Politik: Tekanan politik melalui isu-isu seperti hak asasi manusia (HAM), demokrasi, atau lingkungan hidup yang digunakan untuk menekan suatu negara.
  • Ancaman Ekonomi: Dapat berasal dari internal maupun eksternal. 
    • Internal: Inflasi tinggi, angka pengangguran yang besar, infrastruktur yang tidak memadai, dan ketidakpastian kebijakan ekonomi.
    • Eksternal: Ketergantungan yang tinggi pada pihak asing, daya saing yang rendah, dan dampak negatif dari globalisasi ekonomi.
  • Ancaman Sosial Budaya: Isu-isu yang dapat memicu disintegrasi sosial, seperti kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, serta masuknya nilai-nilai budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

Perbedaan Ruang Lingkup Ancaman

Perbedaan antara keamanan tradisional dan non-tradisional sangatlah jelas, yang berimplikasi pada pendekatan penanganannya.

  • Ruang Lingkup Tradisional: Fokus utama adalah pertahanan negara dari serangan militer eksternal. Ancamannya terlihat jelas (tangible), sehingga strategi penangkalannya dapat dirancang secara lebih konkret melalui pembangunan kekuatan militer.
  • Ruang Lingkup Non-Tradisional: Jauh lebih rumit karena ancamannya sering kali tidak terlihat (intangible) dan bersifat multifaset. Penanganannya memerlukan pendekatan yang komprehensif, melibatkan berbagai lembaga di luar militer, dan memerlukan perlakuan khusus yang bersifat lintas sektoral dan lintas negara.

Demikian paparan mengenai studi keamanan internasional. Semoga bermanfaat.

Daftar Pustaka

  1. Aprilia, R. (2015). Keamanan Internasional dalam Perspektif Guna Mendeterminasi Prilaku Negara. Diakses dari: http://resvia-a-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-134896-Politik%20dan%20Keamanan%20Internasional-Keamanan%20Internasional%20dalam%20Berb
  2. Ancaman Militer dan Non Militer: Pengertian, Bentuk dan Contoh. (n.d.). Diakses dari: http://www.informasibelajar.com/ancaman-militer-dan-non-militer-pengertian-bentuk-dan-contoh/
  3. Susetyo, H. (2008). Menuju Paradigma Keamanan Kompeherensif Berspektif Keamanan Manusia Dalam Kebijakan Keamanan Nasional Indonesia. Lex Jurnalica, Vol 6. Diakses dari: https://media.neliti.com/media/publications/18066-ID-menuju-paradigma-keamanan-komprehens

Terkini