JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa pembekuan izin atau moratorium untuk perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending masih akan diberlakukan pada tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperbaiki tata kelola industri P2P yang ada saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya OJK, Agusman, menyampaikan pernyataan tersebut di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
"Masih [moratorium] kami ini lah supaya siapkan dulu ya supaya siap," kata Agusman, dikutip pada Kamis (26/3/2026).
Agusman berharap moratorium dapat dicabut terlebih dahulu bagi fintech lending yang bersifat produktif. Menurut Agusman, jenis pinjaman ini memiliki bunga yang relatif lebih rendah dan berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat.
"Tapi kan situasinya, berbagai hal dinamikanya banyak terjadi di lapangan. Kalau yang fraud itu gimana kan kasihan," ujarnya.
Pada akhir 2025, Agusman menyatakan bahwa pihaknya belum berencana mencabut izin moratorium P2P lending. Agusman mengklaim bahwa situasi industri fintech masih terjaga dengan baik.
Berdasarkan informasi, penilaian terus dilakukan hingga penerapan penuh ketentuan tingkat kesehatan industri Pindar pada akhir 2025.
OJK masih mendalami terkait pencabutan moratorium tersebut sambil memperkuat infrastruktur dan meningkatkan pusat data fintech lending (Pusdafil).
Pembukaan moratorium industri Pindar memerlukan pendalaman lebih lanjut dengan mempertimbangkan berbagai aspek antara lain kondisi industri Pindar dan kesiapan infrastruktur, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis bulan November tahun lalu.
Industri fintech P2P lending saat ini masih menghadapi sejumlah persoalan. Salah satu yang paling umum adalah kasus seretnya pengembalian dana nasabah atau investor (lender) akibat potensi gagal bayar dari borrower yang mengambil pinjaman.
Moratorium sendiri awalnya bertujuan memperkuat ekosistem termasuk memenuhi aspek perlindungan konsumen.