OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Modal Minimum per Februari 2026

Selasa, 07 April 2026 | 12:02:51 WIB
Ilustrasi fintech P2P lending. [Foto: Kontan]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa masih ada sejumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum melengkapi kewajiban aturan ekuitas minimum senilai Rp12,5 miliar.

Sampai Februari 2026, terhitung 10 penyelenggara dari total 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi syarat tersebut.

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, dikutip pada Selasa (7/4/2026).

Agusman memaparkan, tahapan pemenuhan ekuitas minimum dapat ditempuh lewat beragam strategi, seperti penambahan modal disetor oleh pemegang saham yang sudah ada (existing), berburu investor strategis yang kredibel, hingga menempuh aksi merger.

OJK juga senantiasa mengawasi dan mengambil tindakan pengawasan seturut perkembangan dari action plan masing-masing penyelenggara.

Merujuk pada data OJK, angka penyelenggara yang belum mencukupi ekuitas minimum pada Februari 2026 mengalami kenaikan jika dikomparasikan dengan bulan sebelumnya.

Pada Januari 2026, tercatat 9 penyelenggara dari 95 perusahaan fintech P2P lending yang belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Pada aspek performa industri, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending menyentuh angka Rp100,69 triliun per Februari 2026.

Nominal ini menunjukkan adanya pertumbuhan sebesar 25,75% secara tahunan (year on year/YoY), yang mencerminkan masih tingginya permintaan pembiayaan lewat platform digital.

Di lain pihak, level risiko kredit macet yang tergambar dari indikator TWP90 terpantau tetap stabil. Per Februari 2026, rasio kredit bermasalah fintech P2P lending bertengger di level 4,54%, yang mana masih berada dalam batas aman menurut pihak regulator.

Terkini