KoinP2P Terima Suntikan Dana Terbatas, OJK Soroti Kepatuhan dan Keberlanjutan Usaha

Rabu, 14 Januari 2026 | 10:44:09 WIB
Ilustrasi aplikasi KoinP2P. (Foto: Istimewa via Bisnis.com)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan informasi terbaru mengenai kondisi fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) yang tengah bermasalah, yaitu PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan bahwa pemegang saham dari KoinP2P telah menyalurkan tambahan modal dengan nilai yang masih terbatas.

“Untuk mendukung kelangsungan operasional penyelenggara,” ujarnya dalam lembar jawaban RDK Desember 2025, dikutip pada Rabu (14/1/2026).

Agusman menekankan bahwa pihak OJK terus mengawasi perkembangan operasional serta kondisi permodalan KoinP2P guna menjamin kepatuhan terhadap aturan yang ada serta keberlanjutan bisnis perusahaan.

“Selain itu, sesuai ketentuan, KoinP2P tetap wajib melayani dan menerima pengaduan yang diajukan oleh konsumen,” tegasnya.

Sebelumnya, Agusman juga menegaskan bahwa OJK secara konsisten memantau sekaligus mendesak penyelesaian masalah yang melilit pinjol KoinP2P.

Bahkan, pada Oktober 2025, OJK telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

“OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai proses hukum atas dugaan tindak pidana maupun penyelesaian permasalahan yang terjadi di KoinP2P,” tegasnya dalam lembar jawaban tertulis RDK September 2025, dikutip pada Selasa (21/10/2025).

Merujuk pada data Bisnis, PT Lunaria Annua Teknologi yang merupakan anak perusahaan KoinWorks sebelumnya telah memberlakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sejumlah pemberi dana (lender).

Hal ini disebabkan oleh adanya penyalahgunaan dana yang dilakukan oleh salah satu peminjam (borrower).

Permasalahan yang dialami KoinP2P ini berkaitan dengan dugaan aksi penipuan yang memicu kerugian hingga sekitar Rp365 miliar.

Dugaan kasus ini berawal dari seorang peminjam dengan inisial MT yang merupakan pemilik sebuah grup usaha.

MT diduga telah melakukan praktik penipuan, penggelapan dana, serta pemalsuan, yang saat ini prosesnya sedang dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Jika menilik situs resmi KoinP2P, Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) perusahaan tercatat di angka 57,36%.

Hal tersebut menunjukkan bahwa angka kredit macet atau TWP90 mencapai 42,64%, yang berarti berada sangat jauh di atas batas maksimal yang ditetapkan OJK sebesar 5%.

Terkini