JAKARTA – Aktor Adly Fairuz kini tengah menjadi pusat perhatian publik usai tersangkut dalam kasus dugaan penipuan terkait proses seleksi masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Merespons tudingan tersebut, Andy Gultom selaku kuasa hukum Adly Fairuz memberikan penjelasan guna mengklarifikasi kedudukan hukum kliennya.
Andy menekankan bahwa pemeran sinetron Cinta Fitri itu tidak memiliki sedikit pun niat buruk untuk melakukan aksi penipuan.
Menurut dia, keterlibatan Adly dalam masalah ini murni karena ingin menolong seorang teman, tanpa adanya motif kriminal.
Pihak Adly Fairuz menyatakan telah menyerahkan kembali sejumlah uang kepada pihak penggugat sebagai wujud tanggung jawab dan itikad baik.
Secara mengejutkan, nominal yang dipulangkan diklaim jauh lebih tinggi daripada nilai yang diterima Adly pada awalnya.
"Adly memang sempat menerima dana sebagai fee profesional sebesar Rp300 juta. Namun, Adly sudah mengembalikan dana sebesar Rp500 juta. Apakah langkah ini tidak bisa dipandang sebagai sebuah itikad baik?" ujar Andy Gultom, seperti dilansir pada Selasa (13/1/2026).
Andy melanjutkan bahwa keputusan untuk mengembalikan dana yang melebihi jumlah awal tersebut dilakukan hanya untuk memperlihatkan komitmen Adly dalam menyelesaikan sengketa lewat jalur damai.
Walaupun uang telah dikembalikan, secara yuridis Adly tetap merasa tidak melakukan wanprestasi atau penipuan seperti yang disangkakan.
"Klien kami telah memulangkan apa yang bukan menjadi haknya. Seluruhnya sudah dikembalikan, bahkan dengan nominal yang lebih besar. Kami juga sudah membayarkan biaya administratif kepada kantor penggugat sebesar Rp5 juta sesuai dengan permintaan mereka," lanjutnya.
Pihak penggugat sebelumnya sempat menuduh Adly mencatut identitas “Jenderal Ahmad” guna memperdaya para korban.
Menanggapi poin ini, Andy menerangkan bahwa nama tersebut bukanlah sebuah pangkat militer, melainkan bagian dari nama asli sang aktor.
"Tuduhan itu tidak benar. Nama lengkap klien kami adalah Ahmad Adly Fairuz, jadi 'Ahmad' adalah nama depannya. Sebutan 'Jenderal Ahmad' itu hanyalah kiasan yang diciptakan sendiri oleh pihak penggugat. Tidak ada maksud untuk mengaku-ngaku sebagai jenderal, itu hanya opini yang menyesatkan," jelas Andy.
Selain itu, Andy menyesalkan tindakan hukum yang ditempuh oleh pihak penggugat. Ia berpendapat bahwa gugatan perdata dengan nilai tuntutan mencapai hampir Rp5 miliar tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang kuat atau legal standing.
Pihak Adly justru melihat adanya indikasi upaya mencari panggung atau "pansos" dengan memanfaatkan ketenaran kliennya.
"Menurut pandangan kami, penggugat sedang playing victim. Mereka seolah mencoba mendompleng masalah privasi Adly demi kepentingan tertentu dan menyudutkan klien kami seakan-akan dia adalah pihak yang sangat bersalah," tuturnya.
Saat ini, Adly Fairuz masih berkedudukan sebagai saksi dalam laporan kepolisian yang tengah ditangani Polres Jakarta Timur.
Walau tengah menghadapi persoalan hukum, Adly dikabarkan tetap kuat dan memilih untuk berkonsentrasi pada pekerjaannya serta meningkatkan kegiatan spiritual.
"Pesan Adly jelas, ia akan terus mengejar kebenaran sesuai dengan fakta yang ia alami. Secara jantan, ia juga memohon maaf kepada para penggemar dan keluarga jika permasalahan ini menimbulkan kegaduhan, namun permohonan maaf itu bukan berarti ia mengakui kesalahan. Adly tidak depresi, ia tetap semangat selama berada di pihak yang benar," ucap Andy.