Kemenkop Sebut RUU Perkoperasian 80 Persen, Jadi Landasan Program Koperasi Desa

Kamis, 05 November 2026 | 12:09:31 WIB
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan pernyataan dalam Dialog Kebijakan Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi di Jakarta.

KAWULA.ID — Penyusunan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian telah mencapai sekitar 80 persen dan ditargetkan rampung tahun ini. Regulasi baru itu disiapkan sebagai landasan hukum bagi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dijalankan secara masif. Kementerian Koperasi menilai skala program menuntut tata kelola dan koridor kebijakan yang kuat.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program strategis nasional yang diarahkan untuk mendorong pemerataan ekonomi lewat penguatan aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Karena dijalankan secara masif, program itu memerlukan keterlibatan banyak pihak sekaligus tata kelola yang baik.

Pernyataan itu disampaikan dalam Dialog Kebijakan Interoperabilitas Sistem Kebijakan di Bidang Koperasi di Jakarta. Forum tersebut membahas kesiapan sistem kebijakan perkoperasian, termasuk kesiapan regulasi yang tengah disusun pemerintah.

Landasan Hukum Sedang Difinalkan

Pemerintah memperkuat landasan hukum perkoperasian melalui penyusunan RUU Perkoperasian. Pembahasan melibatkan sejumlah pihak, termasuk Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum. Penyusunan regulasi itu telah dimulai sejak 2023 dengan melibatkan kalangan akademisi, lalu dilanjutkan melalui kajian dan harmonisasi antar kementerian.

"Karena dilaksanakan secara masif, program ini membutuhkan keterlibatan dan dukungan banyak pihak serta tata kelola yang baik agar kebijakan dijalankan dalam koridor yang kuat," ujar Zabadi.

Menurut Kementerian Koperasi, pembahasan RUU Perkoperasian telah mencapai 80 persen dan ditargetkan rampung pada tahun ini. Angka itu menempatkan regulasi sebagai salah satu pekerjaan rumah terdekat sebelum program koperasi desa berjalan penuh.

Koperasi Ditempatkan sebagai Instrumen Pemberdayaan

Zabadi menegaskan koperasi tidak hanya berfungsi sebagai badan usaha. Koperasi juga diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat dan memperluas kesempatan berusaha.

"Koperasi harus dilihat sebagai sebuah instrumen pemberdayaan masyarakat, menguatkan ekonomi, pemerataan, kesempatan berusaha, dan terciptanya kesejahteraan yang berkeadilan," katanya.

Dengan fungsi itu, penguatan regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung arah kebijakan perkoperasian, termasuk pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Regulasi dimaksudkan menjaga agar program yang menyentuh ribuan desa dan kelurahan tetap berada dalam koridor kebijakan yang jelas.

Skala Program dan Kebutuhan Tata Kelola

Pelaksanaan program dalam skala besar membutuhkan dukungan dan keterlibatan banyak pihak. Kementerian Koperasi menyoroti kebutuhan tata kelola yang kuat agar implementasi program tidak keluar dari tujuan pemerintah.

Penguatan landasan hukum disebut sebagai salah satu aspek yang paling disoroti dalam proses penyusunan kebijakan. Harmonisasi antar kementerian menjadi bagian dari upaya memastikan aturan turunan tidak tumpang tindih dengan kebijakan yang sudah berjalan.

Kementerian Koperasi belum merinci poin-poin yang masih dibahas dalam RUU Perkoperasian maupun jadwal pasti pengesahannya. Yang ditegaskan, target penyelesaian regulasi dipatok pada tahun ini agar program koperasi desa memiliki pijakan hukum yang kuat.

Terkini