Kartu Indonesia Sehat (KIS): Fungsi, Manfaat & Cara Cek 2025

Selasa, 19 Januari 2021 | 01:25:17 WIB
Kartu Indonesia Sehat (KIS): Fungsi, Manfaat & Cara Cek 2025 (Foto: dok. KAWULA)

KAWULA ID – Pemerintah Indonesia memiliki komitmen kuat untuk menjamin kesehatan seluruh warganya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu instrumen penting dalam program ini adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Meskipun sudah diluncurkan sejak tahun 2014 oleh Presiden Joko Widodo, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai fungsi KIS dan perbedaannya dengan BPJS Kesehatan. Mari kita pahami lebih dalam apa itu KIS, siapa yang berhak menerimanya, dan bagaimana cara memanfaatkannya di tahun 2025.

Apa Itu Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Secara sederhana, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas yang diberikan khusus kepada peserta program JKN dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Artinya, KIS adalah penanda bagi masyarakat kurang mampu dan rentan miskin yang iuran jaminan kesehatannya dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah. Program JKN ini sendiri diselenggarakan oleh sebuah badan hukum publik, yaitu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

Jadi, dapat disimpulkan:

  • BPJS Kesehatan adalah lembaga yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
  • JKN adalah nama programnya.
  • KIS adalah kartu kepesertaan untuk peserta JKN dari segmen PBI yang iurannya ditanggung pemerintah.

Perbedaan Utama KIS dan BPJS Kesehatan

Meskipun KIS adalah bagian dari BPJS Kesehatan, ada perbedaan mendasar yang penting untuk diketahui agar tidak keliru.

AspekKIS (PBI)BPJS Kesehatan (Non-PBI)
Target PesertaDiperuntukkan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.Wajib bagi seluruh penduduk Indonesia di luar PBI, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri), dan Bukan Pekerja (BP).
Pembayaran IuranGratis, karena iuran dibayar 100% oleh Pemerintah (APBN/APBD).Membayar iuran bulanan. Besaran iuran tergantung pada segmen kepesertaan dan kelas rawat yang dipilih (untuk peserta mandiri).
Hak Kelas RawatMendapatkan layanan di Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai dengan peraturan yang berlaku.Hak kelas rawat bervariasi (Kelas 1, 2, atau 3) tergantung pada iuran yang dibayarkan. Secara bertahap juga akan beralih ke sistem KRIS.
Dasar KepesertaanDitetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial berdasarkan data DTKS.Pendaftaran dilakukan secara mandiri atau didaftarkan oleh perusahaan/pemberi kerja.

Penting untuk diingat, di luar perbedaan di atas, manfaat medis dan prosedur pelayanan antara KIS dan peserta BPJS Kesehatan lainnya adalah SAMA.

Prosedur Pelayanan dan Manfaat yang Didapat Pemilik KIS

Pemilik KIS berhak mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan yang komprehensif, mencakup:

1. Layanan Promotif dan Preventif (Pencegahan)

Ini membantah anggapan bahwa jaminan kesehatan hanya untuk orang sakit. Layanan ini mencakup:

  • Imunisasi dasar lengkap untuk anak.
  • Program Keluarga Berencana (KB).
  • Skrining riwayat kesehatan.
  • Penyuluhan kesehatan.

2. Layanan Kuratif (Pengobatan) dan Rehabilitatif (Pemulihan)

  • Pemeriksaan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  • Pemeriksaan dan penanganan oleh dokter spesialis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL/Rumah Sakit).
  • Tindakan medis, termasuk operasi.
  • Perawatan rawat inap.
  • Layanan rehabilitasi medis.

Prosedur pelayanannya menggunakan sistem rujukan berjenjang. Artinya:

  • Peserta harus terlebih dahulu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang tertera pada kartunya (seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan).
  • Jika diperlukan penanganan lebih lanjut oleh spesialis, FKTP akan mengeluarkan surat rujukan ke rumah sakit (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  • Ketentuan ini tidak berlaku dalam kondisi gawat darurat. Pasien dapat langsung dibawa ke IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan.

Cara Cek Status Keaktifan KIS PBI

Sangat penting untuk memastikan KIS berstatus aktif atau tidak sebelum digunakan. Kepesertaan PBI dievaluasi secara berkala oleh Kemensos, sehingga statusnya bisa berubah. Berikut cara mengeceknya:

  1. Aplikasi Mobile JKN: Unduh aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan, daftar, dan masuk. Di menu utama, pilih "Info Peserta", status keaktifan peserta akan terlihat.
  2. Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN): Hubungi BPJS Kesehatan melalui:
    • WhatsApp di nomor 0811-8750-400
    • Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot
    • Facebook Messenger di "BPJS Kesehatan" Pilih menu "Cek Status Peserta" dan ikuti petunjuknya.
  3. Care Center 165: Hubungi call center resmi BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan ini beroperasi 24 jam.
  4. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat: Bawa KTP dan KIS untuk meminta pengecekan status secara langsung oleh petugas.

Apakah Pemilik KIS Bisa Mendapat Bantuan Sosial Lain?

Ini adalah pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya: bisa, tetapi tidak otomatis.

  • Sumber data untuk peserta KIS PBI adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  • DTKS juga merupakan acuan data untuk penyaluran bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Meskipun telah memiliki KIS PBI belum tentu menjadi penerima PKH atau BPNT. Semua tergantung pada kriteria dan kuota masing-masing program bansos.

Untuk mengecek apakah namamu terdaftar sebagai penerima bansos lain, kunjungi situs resmi Kementerian Sosial: https://cekbansos.kemensos.go.id/

Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP untuk melihat status penerimaan bantuan sosial.

Terkini