Indofund Tetap Patuh GCG dan Operasi Normal Usai Putusan Denda Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:09:57 WIB
Ilustrasi P2P lending. [Foto: NET]

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 memutuskan bahwa 97 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 mengenai penetapan suku bunga.

Akibat pelanggaran ini, para pelaku usaha dijatuhi total denda sebesar Rp 755 miliar. Menanggapi hal tersebut, PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund) menyayangkan keputusan tersebut.

CEO dan Founder Indofund, Ryan Filbert, menilai putusan ini sebagai sebuah proses hukum yang sangat janggal.

Ryan memaparkan bahwa koordinasi aktif terkait batas suku bunga maksimum dari asosiasi dan OJK merupakan arahan yang semestinya dipatuhi oleh penyelenggara yang taat aturan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan bunga maksimum tersebut sebenarnya bertujuan melindungi industri dari praktik predatory lending oleh pinjol ilegal.

"Padahal menjaga industri dari predatory lending. Bukankah dengan kejadian kali ini, jadi mirip KPPU meng-endorse bahwa pinjol ilegal yang bunganya gila-gilaan justru jadi diperkenankan?" katanya, dikutip pada Sabtu (28/3/2026).

Ryan pun merasa heran karena unit syariah yang tidak mengenal sistem bunga tetap terkena sanksi.

"Oleh karena itu, memang perlunya di-encourage tentang pemahaman dalam setiap industri untuk bisa menentukan benar dan salah, agar jangan di tangan orang yang tak mengerti sesuatu itu berjalan," tuturnya.

Meski begitu, Ryan memastikan putusan ini tidak mengganggu bisnis perusahaan. Indofund tetap beroperasi normal dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

"Kami menjalankan operasional seperti biasa dan acuan suku bunga maksimum tidak pernah menjadi benchmark kami. Benchmark perusahaan adalah berdasarkan prinsip risiko borrower dan sektoral sesuai analis dan sistem internal kami," ucap Ryan.

Sebagai informasi, Indofund dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dalam perkara ini. Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa putusan diambil setelah proses hukum panjang sejak 2023.

Ia menyebut ini adalah salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU karena melibatkan banyak pihak dan berdampak luas.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan adanya kesepakatan penetapan suku bunga oleh para terlapor.

Deswin menjelaskan bahwa penetapan batas atas yang jauh dari keseimbangan pasar justru memfasilitasi koordinasi harga antar pelaku usaha, bukan melindungi konsumen. Kondisi ini dinilai menghambat kompetisi di pasar pinjaman daring.

"Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring," ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Deswin menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah sesuai prosedur hukum, sehingga keberatan formil dari para terlapor ditolak.

Majelis Komisi juga menyatakan tindakan tersebut tidak memenuhi syarat pengecualian dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 karena tidak ada aturan hukum yang memberi wewenang kepada pelaku usaha untuk mengatur suku bunga sendiri.

Selain menjatuhkan denda total Rp 755 miliar, KPPU merekomendasikan OJK untuk memperkuat pengawasan agar tidak terjadi celah regulasi (regulation gap) dan membatasi asosiasi dalam membuat pedoman yang bersifat anti-persaingan.

Terkini