IASC Pulihkan Dana Masyarakat Sebesar Rp161 Miliar dari Aksi Penipuan Digital

Kamis, 22 Januari 2026 | 11:36:44 WIB
Indonesia Anti-Scam Centre. [Foto: via dpd.go.id]

JAKARTA – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memulihkan dana masyarakat yang menjadi korban penipuan digital (scam) dengan total Rp161 miliar.

Uang tersebut merupakan milik 1.070 korban yang berhasil diamankan melalui pemblokiran di 14 bank sejak periode operasional IASC dari 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan dana korban scam ini dilakukan secara simbolis dalam kegiatan yang diinisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, sebagaimana diinformasikan pada Kamis (22/1/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, pengembalian dana tersebut merupakan bukti konkret kolaborasi OJK bersama kementerian/lembaga serta sektor perbankan dalam memproteksi masyarakat dari ancaman kejahatan keuangan digital.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica dalam acara Pengembalian Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dikutip pada Kamis (22/1/2026).

Friderica Widyasari Dewi menambahkan, aktivitas kejahatan keuangan digital saat ini kian masif dan memiliki sifat lintas negara, sehingga proses penanganannya tidak dapat dikerjakan secara parsial.

Beberapa modus yang jamak diterapkan pelaku meliputi penipuan transaksi belanja, pemalsuan identitas atau fake call, penipuan investasi, lowongan kerja palsu, hingga aksi penipuan melalui media sosial.

Di samping itu, skema love scam terpantau masih marak ditemukan, termasuk di wilayah Indonesia.

Dalam proses penyelesaian kasus scam, Friderica Widyasari Dewi mengakui adanya sejumlah hambatan, di antaranya lonjakan volume pengaduan, keterlambatan korban dalam melapor, perlunya percepatan proses blokir rekening, hingga kerumitan aliran dana para pelaku.

Pada kesempatan yang sama, Mahendra Siregar menegaskan bahwa kesuksesan pemulihan dana korban scam menggambarkan komitmen kuat OJK beserta kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam memproteksi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.

“Sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup kejahatan dan cara-cara yang digunakan pelaku harus terus kami antisipasi bersama,” kata Mahendra.

OJK turut memberikan apresiasi terhadap keberanian para korban yang memiliki kemauan untuk melapor dan membagikan pengalaman mereka.

Berdasarkan keterangan Mahendra Siregar, hal tersebut menjadi edukasi penting sekaligus memperkuat komitmen kolektif dalam melawan kejahatan keuangan digital.

Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun berpandangan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kategori kejahatan serius dengan kompleksitas yang tinggi.

Maka dari itu, proses penanganannya memerlukan kerja sama antarlembaga.

“Ini bukan kejahatan biasa. Ini white collar crime. Tipikal kejahatan kerah putih itu modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.

Mokhamad Misbakhun menambahkan bahwa eksistensi IASC dan upaya yang ditempuh OJK telah memberikan hasil nyata serta harapan baru bagi warga di tengah maraknya fenomena penipuan digital.

Semenjak didirikan pada 22 November 2024 sampai 14 Januari 2026, IASC tercatat telah menampung 432.637 laporan terkait penipuan keuangan dengan akumulasi kerugian mencapai Rp9,1 triliun.

Dari jumlah laporan tersebut, total dana yang sukses diblokir menyentuh angka Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau warga untuk segera memberikan laporan kepada IASC jika menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan.

Semakin cepat aduan diberikan, semakin terbuka peluang dana korban untuk diselamatkan dan dipulihkan. Pelaporan dapat diakses melalui laman resmi IASC pada iasc.ojk.go.id.

Terkini