KAWULA.ID — Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II menawarkan Honda Vario 150 lansiran 2015 dengan harga limit Rp 2,863 juta dalam lelang barang milik negara. Motor matic berpelat merah itu dilepas dalam kondisi rusak berat dan dijual apa adanya, meski masa berlaku STNK-nya masih panjang hingga 25 November 2030. Lelang digelar Rabu, 4 November 2026, dengan uang jaminan yang besarnya sama dengan harga limit.
Lelang kendaraan milik negara kali ini memuat empat unit: dua mobil dan dua motor. Salah satu yang menarik perhatian adalah Honda Vario 150 berkelir putih keluaran 2015. Pengumuman lelang diterbitkan Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan pelaksanaan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II.
Harga Limit Rp 2,863 Juta dan Jaminan Setara
Dalam lembar pengumuman, Honda Vario 150 itu ditawarkan dengan harga limit Rp 2,863 juta. Calon peserta yang berminat wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 2,863 juta, alias sama persis dengan harga limit.
Penawaran dibuka hingga 4 November 2026 pukul 10.00 WIB mengikuti waktu server lelang. Sebelum itu, barang bisa dilihat langsung pada 3 November 2026 antara pukul 08.00 dan 16.00 WIB.
Lokasi Melihat Unit di Kalibata
Unit lelang dipajang di Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Jalan TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan. Peserta disarankan memeriksa fisik motor lebih dulu ketimbang mengandalkan foto.
Dari foto yang dibagikan situs lelang.go.id, Vario tersebut tampak usang dan berdebu. Kaca spion kanan dan kiri sudah tidak utuh, sejumlah bagian juga menunjukkan karat.
Kondisi Rusak Berat, Dijual Apa Adanya
Dokumen lelang menyebut objek berada dalam kondisi rusak berat. Barang dilepas apa adanya beserta seluruh cacat dan kekurangannya. Segala hal yang terjadi setelah lelang menjadi tanggung jawab pemenang.
Karena itu, calon peserta diminta melihat barang secara langsung sebelum menawar. Risiko perbaikan sepenuhnya ada di tangan pembeli begitu penawaran disetujui.
STNK Baru Diperpanjang, Pajak Tahunan Rp 94.000
Di balik kondisi fisiknya, administrasi Vario ini terbilang rapi. Penelusuran di laman Samsat Jakarta menunjukkan jatuh tempo pajak pada 25 November 2026, sementara masa berlaku STNK sampai 25 November 2030.
Motor terdaftar sebagai kendaraan ke-0 dengan pelat merah. Pajak tahunannya Rp 94.000, terdiri dari PKB Pokok Rp 59 ribu dan SWDKLLJ Rp 35.000. Nilai jual kendaraan tercatat Rp 11,8 juta.
Jika dibalik nama dengan pelat nomor putih sebagai kendaraan pertama di Jakarta, pajaknya menjadi sekitar Rp 271 ribu. Angka ini perlu masuk hitungan bagi peserta yang berencana memakai motor untuk keperluan harian.
Hitung Ulang Sebelum Menawar
Selisih antara harga limit dan nilai jual resmi cukup lebar di atas kertas. Namun status rusak berat membuat biaya pemulihan bisa menelan lebih banyak dari perkiraan awal.
Peserta yang serius sebaiknya memeriksa kondisi mesin, rangka, dan kelengkapan surat langsung di lokasi pada 3 November 2026. Penawaran ditutup 4 November 2026 pukul 10.00 WIB.