KAWULA.ID — Partai Gerindra menuntut Bareskrim Polri menelusuri otak penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, bukan berhenti pada tiga jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menyatakan penyidik harus membongkar alur komunikasi dan logistik alat sadap untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan institusi lain atau aktor di balik operasi tersebut.
Permintaan itu disampaikan Sugiat dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11), setelah Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Gerindra menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri dan jajarannya yang menindak pihak-pihak yang diduga terlibat tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi asal.
Tiga Jenderal Aktif Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menjerat tiga jenderal aktif dalam perkara ini. Mereka adalah eks Kapolri yang juga Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo; Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution; dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 serta Pasal 32 Ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri. Satu jenderal lain, Irjen Slamet Uliandi, masih berstatus sebagai saksi.
Alasan Gerindra: Bukan Inisiatif Pribadi
Sugiat menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius karena menyangkut keamanan kepala negara dan stabilitas pemerintahan. Menurutnya, tidak masuk akal bila tindakan menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau dukungan sistemik.
"Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini," kata Sugiat.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini meminta penyidik mendalami motif di balik tindakan tersebut. Ia menyebut penyidikan perlu memastikan apakah kasus ini murni kejahatan informasi, bermotif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau melibatkan jaringan dan kepentingan pihak eksternal tertentu.
"Penyidikan harus membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap. Harus dipastikan apakah ada keterlibatan institusi lain, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif kepresidenan," ujarnya.
Pemerintah: Tidak Ada Indikasi Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan kasus dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak terindikasi berkaitan dengan makar. Menurut Yusril, pasal yang dipersangkakan kepada tiga tersangka murni mengatur soal penyadapan dan intersepsi.
"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Menko dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.
Yusril menjelaskan tindak pidana makar diatur spesifik dalam KUHP dengan setidaknya tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan perkara ini diproses sesuai pasal yang tepat.
Desakan Pembersihan di Tubuh Birokrasi
Sugiat menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi praktik yang ia sebut sebagai deep state atau oknum jahat di dalam birokrasi. Menurutnya, penindakan tegas menjadi sinyal bahwa era pembiaran telah selesai dan negara akan melakukan pembersihan tanpa toleransi.
Ia menyebut tindakan menyadap Presiden bukan lagi sekadar kejahatan siber atau pelanggaran etik, melainkan sabotase dan pengkhianatan terhadap kedaulatan negara. Siapa pun yang bermain di belakang layar, apa pun jabatannya, menurut Sugiat, harus diseret ke muka hukum.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap apakah akan menetapkan tersangka baru dari kalangan pemberi perintah atau penyandang dana. Bareskrim juga belum merinci hasil pemeriksaan terhadap Irjen Slamet Uliandi yang masih berstatus saksi dalam perkara ini.