JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk Roblox Corporation untuk menjadi perusahaan yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengumumkan bahwa Roblox termasuk dalam lima perusahaan sektor digital yang baru ditetapkan sebagai pemungut PPN PMSE pada Oktober 2025.
“Pada bulan tersebut, terdapat lima penunjukan baru, yaitu Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Seiring dengan penunjukan tersebut, pemerintah juga mencabut data satu pemungut PPN PMSE, yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan pemungut PPN PMSE yang ditunjuk oleh pemerintah sampai dengan Oktober 2025 tercatat sebanyak 251 perusahaan.
Dari seluruh pemungut yang sudah ditunjuk, sebanyak 207 PMSE telah melaksanakan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan jumlah total mencapai Rp33,88 triliun.
Jumlah tersebut terbagi atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp8,54 triliun hingga 2025.
Selain dari PPN PMSE, pemerintah juga menerima pajak dari tiga sektor digital lainnya, yaitu pajak atas aset kripto dengan total Rp1,76 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,19 triliun, dan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sejumlah Rp3,92 triliun.
Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun hingga 31 Oktober 2025.
Khusus untuk penerimaan pada 2025, pajak dari aset kripto tercatat sebesar Rp675,6 miliar, pajak P2P lending Rp1,15 triliun, dan pajak SIPP Rp1,07 triliun.
DJP menyatakan bahwa sektor usaha ekonomi digital merupakan salah satu pendorong penting bagi penerimaan negara. Pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.