Danakini Setop Operasi, OJK Sebut Terkait Transisi Kepemilikan

Jumat, 06 Maret 2026 | 14:42:31 WIB
Ilustrasi fintech Danakini. [Foto: NET]

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Dana Kini Indonesia atau Danakini resmi menghentikan operasionalnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas Danakini sudah berlangsung sejak Oktober 2025.

"Upaya itu merupakan langkah strategis perusahaan dalam rangka proses transisi atas rencana perubahan kepemilikan dengan calon pemegang saham," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, dikutip pada Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan informasi pada situs resmi Danakini, platform fintech lending tersebut mengumumkan bahwa aplikasi Danakini sudah tidak beroperasi dan tidak lagi tersedia di App Store maupun Google Play sejak 1 Oktober 2025.

Perusahaan yang berada di bawah naungan Kawan Lama Group itu kemudian mengalihkan portofolio bisnisnya kepada entitas multifinance bernama Danakini Finance.

Sebagai informasi, Danakini sebelumnya berfokus pada layanan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif seperti pembelian perlengkapan rumah tangga dan gaya hidup, pembiayaan produktif, hingga pinjaman tunai bagi karyawan dari perusahaan yang telah bekerja sama.

Danakini diketahui memperoleh izin operasional dari OJK melalui surat keputusan bernomor KEP-46/D.05/2020.

Penghentian operasional Danakini menambah daftar penyelenggara yang keluar dari industri fintech lending.

Sebelumnya, perusahaan fintech lending milik Astra Group, yaitu PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash, juga lebih dulu memutuskan menghentikan kegiatan usahanya.

Agusman menjelaskan bahwa OJK telah menerima serta menyetujui permohonan pencabutan izin usaha Maucash. Permohonan tersebut diajukan secara sukarela oleh pihak perusahaan.

Keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam Surat Nomor S-40/D.06/2025 tertanggal 17 Desember 2025.

Selanjutnya, OJK menetapkan bahwa Maucash harus menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada semua pihak terkait, termasuk para lender, serta menghentikan seluruh aktivitas usahanya.

Terkini