Cara Klaim Asuransi Mobil Hilang Karena Dicuri
Jamak diketahui, asuransi mobil mempunyai dua jenis polis, yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO). Keduanya mempunyai perbedaan dari segi besaran premi, beban risiko hingga manfaat pertanggungannya. Setiap pemilik kendaraan bisa saja nahas lantaran mobil lenyap begitu saja karena dicuri. Nah, intip gimana cara klaim asuransi mobil hilang dan tidak ditolak mentah-mentah oleh pihak asuransi.1. Kontak Pihak Asuransi
Hal pertama yang sebaiknya dilakukan, yaitu segera menghubungi pihak asuransi. Biasanya pihak asuransi dapat dihubungi melalui email atau melalui sambungan telepon yang tertera di halaman situs resmi mereka. Pemilik kendaraan yang hilang juga bisa langsung datang ke kantor pusat dan cabang untuk membuat laporan kehilangan kendaraannya. Perlu diketahui, pelaporan kehilangan yang kamu adukan ke pihak asuransi memiliki batas waktu tertentu. Umumnya, ada pihak asuransi yang memeberlakukan batas waktu 72 jam dan 120 jam untuk laporan kehilang mobil setelah mobil hilang.2. Bikin Berita Acara Kehilangan Mobil di Kepolisian
Selain membuat laporan ke pihak asuransi, kamu juga harus membuat berita acara kehilangan ke pihak kepolisian di mana waktu yang berlaku yaitu 1×24 jam setelah kejadian. Jika berita acara kehilangan sudah kamu buat maka seluruh dokumen mobil terkait akan diblokir oleh pihak kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Pihak kepolisian akan meminta dua orang saksi yang akan diperiksa sebelum surat kehilangan dikeluarkan. Oh iya, lapju alias laporan kemajuan juga nantinya akan dikeluarkan oleh pihak kepolisian.3. Ajukan Pembuatan Surat Resmi dari Kepala Direktorat Reserse
Penting untuk diingat bahwa salah satu dokumen atau berkas persyaratan sebagai bagian dari cara klaim asuransi mobil hilang adalah surat resmi yang dikeluarkan Kepala Direktorat Reserse. Dokumen yang perlu kamu siapkan untuk membuat surat resmi ini adalah:- Fotokopi KTP
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi polis asuransi
- Surat pengantar asli dari pihak asuransi
- Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
- Fotokopi dokumen tempat kejadian perkara
- Surat asli daftar pencarian barang
4. Ajukan Klaim ke Pihak Asuransi
Apabila semua proses dan dokumen di atas sudah dilengkapi, maka proses selanjutnya, yaitu tahap klaim asuransi kendaraan yang hilang. Adapun dokumen persyaratan klaim, di antaranya:- Polis asuransi asli
- BPKB, STNK dan faktur pembelian kendaraan (asli)
- Kunci mobil asli dan cadangan
- Fotokopi SIM pengemudi
- Fotokopi KTP tertanggung, sesuai nama di STNK
- Kuitansi bermaterai (3 lembar)
- Surat BAP, surat tanda pemblokiran dokumen kendaraan yang dikeluarkan Polda dan surat keterangan resmi yang dikeluarkan Kepala Direktorat Reserse
Syarat Ajukan Klaim Asuransi Mobil Akibat Kecelakaan
Terkait mekanisme klaim untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi, langkah pertama yang harus Anda lakukan saat mobil mengalami kerusakan akibat kecelakaan adalah mengambil foto bagian mobil yang rusak. Hal itu penting untuk dilakukan, khususnya ketika mobil mengalami kerusakan berat. Foto itu pun bisa menjadi bukti ketika mengajukan klaim asuransi kendaraan roda empat. Namun, bukan hanya sampai di situ, hal inilah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Persyaratan yang perlu Anda siapkan adalah sebagai berikut:- Foto bagian yang mobil yang rusak
- Surat polis asuransi
- SIM
- KTP
- Surat keterangan kepolisian jika kendaraan rusak parah
- Hubungi pihak asuransi melalui telepon atau email dan sampaikan bahwa Anda akan mengajukan klaim asuransi.
- Anda pun dapat langsung mendatangi bengkel yang menjadi rekanan perusahaan asuransi tersebut.
- Isi formulir yang diberikan oleh perusahaan asuransi secara rinci, terutama detail kerusakan yang dialami oleh mobil Anda.