Cara Mengurus Kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Sebagaimana diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah kartus identitas yang menunjukkan seseorang tersebut merupakan peserta BPJSTK. Kartu BPJSTK menerakan informasi berupa nama peserta BPJS, kartu BPJS, hingga tanggal aktif kepesertaan. Syarat untuk mencairkan atau klaim dana BPJSTK adalah dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika, tidak ada kartu tersebut, sudah barang tentu pencairan dana JHT Anda akan ditolak. Lalu, bagaimana cara mengurus kartu BPJS Ketenagakerjaan yang hilang itu?Syarat Mengurus BPJS Ketenagakerjaan yang Hilang
Kalau kartu peserta BPJSTK Anda hilang dan Anda perlu mencairkan dana JHT, Anda bisa mendapatkan kartu penggantinya, dengan syarat kepesertaan Anda masih aktif, dan status Anda masih tercatat sebagai karyawan atau pekerja. Apa saja yang diperlukan untuk mengurus kartu BPJSTK yang hilang? Anda perlu menyiapkan berkas-berkas di bawah ini untuk dibawa ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang pernah mengeluarakan kartu BPJSTK Anda pertama kali. Berikut berkas yang harus dibawa.- Fotokopi KTP dan aslinya
- Kartu Keluarga asli beserta fotokopi
- Surat Pengantar dari tempat Anda bekerja. Isinya menyatakan bahwa Anda masih bekerja di perusahaan itu dan permohonan kartu baru yang disertai dengan nomor kepesertaan.
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang memuat nama perusahaan, nomor kepesertaan dan keterangan perkiraan waktu hilangnya.
Solusi Pencairan Dana JHT BPJSTK
Pencarian dana jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan apabila yang bersangkutan tidak lagi aktif bekerja, dan akun kepesertaan BPJSTK sudah valid non aktif. Namun, dalam beberapa kasus pencarian dana JHT terkendala lantaran status yang bersangkutan masih aktif. Padahal, status Anda sudah tidak lagi bekerja atau sudah benar-benar tidak aktif lagi sebagai pekerja. Untuk mengatasi hal itu, hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mencoba menghubungi pihak perusahaan tempat Anda bekerja dulu, dan meminta segera mungkin menonaktifkan kepesertaan Anda. Sebab, kamu tidak punya wewenang untuk menonakftikannya sendiri. Selain itu, kamu mesti mengingatkan perusaahn untuk mengoreksi tanggal berhenti bekerja pada paklaring. Karena, tidak sedikit perusahaan yang hanya mencoret tanggal yang salah sebelumnya dengan pena dan di bawahnya ditulis tanggal yang benar dan diberi stempel perusahaan. Lantaran, hal ini berkaitan dengan pencarian dana BPJS Ketenagakerjaan Anda, jadi harus perhatikan betul agar semuanya clear. Pasalnya, BPJSTK enggan menerima permintaan pencarian dana BPJSTK kalau datanya masih berantakan.Solusi Data BPJSTK Tidak Cocok
Supaya dana JHT dapat dicairkan 100 persen, salah satu syaratnya, yaitu memastikan kecocokan data yang ada. Mulai dari tanggal awal Anda bergabung di perusahaan, jabatan, serta tanggal mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Pasalnya, jika data tidak cocok dengan yang tersimpan di data pusat BPJS, maka kemungkinan besar pencairan dana JHT kamu akan ditolak. Pastikan kecocokan data yang dilampirkan pada setiap dokumen dan syaratnya sesuai seperti di bawah ini- KTP
- Kartu Keluarga
- Nama di kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Nama di buku tabungan