Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Sebelum memahami langkah-langkah pemecahan sertifikat tanah, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan. Pertama, hal yang perlu dipersiapkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan kemudian fotokopi Kartu Keluarga (KK). Lalu, untuk melakukan pemecahan sertifikat, kamu juga perlu menyiapkan dokumen fotokopi Surat Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT) Pajak, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah, setelah itu semua terpenuhi, barulah membawa sertifikat tanah asli dan surat pernyataan dari pemegang hak yang bahwasanya menjelaskan alasan pemecahan surat tanah tersebut. Setelah semua dokumen lengkap, baru kita menuju langkah-langkah pemecahan sertifikat tanah.Langkah-langkah Pemecahan Sertifikat Tanah
Sebelum membahas biaya pecah surat tanah, ada baiknya untuk membahas langkah-langkahnya terlebih dahulu. Untuk langkah-langkah pemecahan sertifikat tanah, ada beberapa rangkaian yang harus dilakukan terlebih dahulu. Nah, untuk itu, berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan pemecahan sertifikat tanah. 1. Kunjungi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Langkah pertama pemecahan sertifikat tanah adalah mengunjungi kantor BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya. Di kantor BPN, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pemecahan sertifikat. 2. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN Setelah berkas yang diberikan telah kamu isi, dan berkas permohonan diterima, petugas BPN akan melakukan pengukuran di lokasi tanah yang akan dipecah sertifikatnya. Barulah setelah selesai, BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan. 3. Penerbitan Sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) Setelah surat pengukuran dibuat, BPN akan menerbitkan sertifikat baru di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), dan proses pemecahan sertifikat tanah akan selesai.Biaya Pecah Surat Tanah
Masuk ke harga pecah surat tanah, sebenarnya biaya pecah surat tanah ini telah diatur oleh peraturan pemerintah. Menurut Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya pecah surat tanah sangat terjangkau, hanya sekitar Rp25 ribu saja untuk satu kali penerbitan. Sedangkan untuk biaya pecah surat tanah yang dilakukan untuk dua sertifikat, maka akan berlaku kelipatannya, yaitu sebesar Rp50 ribu. Sedangkan itu, berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala Republik Indonesia No. 6 tahun 2008, ada jangka waktu dari proses pembuatan sertifikat baru dari pemecahan sertifikat tanah ini. Biasanya, proses pembuatan sertifikat baru ini memerlukan waktu sekitar lima belas hari kerja, dihitung sejak berkas dan formulir permohonan diterima oleh BPN. Nah itulah dia penjelasan biaya surat pecah tanah yang bisa dipahami dengan sangat mudah. Selain itu, telah dijelaskan juga langkah-langkah dan dokumen yang diperlukan. Jadi, tentunya jika ingin melakukan pemecahan sertifikat, sudah tahu step by step apa yang akan dilakukan ke depannya.Ikuti Artikel Terbaru Kawula ID di Google News